BPJS Gesa Cakupan Semesta 2019 di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 12-04-2017 | 16:26 WIB
dr-Lenny-Marlina-Manalu-400x192.gif

dr Lenny Marlina Manalu (tengah) didampingi oleh Kepala Cabang BPJS Tarempa saat konfrensi pers usai melakukan sosialisasi JKN-KIS dengan masyarakat Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Wilayah Kepri di Tanjungpinang menggesa proses pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, hingga tahun 2017, jumlah peserta JKN-KIS di Anambas masih 60 persen dari 43 ribu jiwa total penduduknya.

"Dari total penduduk Anambas yakni 43 ribu jiwa, peserta JKN-KIS Anambas baru 28.194 jiwa. Jumlah ini berkisar 60 persen. Dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN posisinya 5.939 jiwa, dari APBD 11.963 jiwa, sementara segmen non PBI yakni meliputi PNS, Pensiunan TNI/Polri berjumlah 9.581 jiwa. sedangkan mendaftar perorangan hanya 711 jiwa," ujar Kepala BPJS Kantor Wilayah Kepri di Anambas, dr Lenny Marlina Manalu AAAK, Rabu (12/4/2017).

Lebih jauh dikatakan, masih ada sekitar 15 ribu jiwa yang belum mendaftar JKN-KIS, dan ini harus segera direkrut, karena 1 Januari 2019 semua masyarakat Indonesia wajib memiliki JKN-KIS (cakupan semesta 2019).

Untuk melakukan percepatan proses prekrutan itu, BPJS menggandeng seluruh stakeholder yakni Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan donatur untuk membiayai iuran peserta JKN-KIS.

"Selain itu, kami juga mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran. Agar masyarakat mudah mendaftar dan mengirim berkas yang disyaratkan. Yakni datang ke kantor BPJS, tidak ada biaya (gratis) dan melakukan launching BNI Tarempa. Karena BNI membantu mencetak JKN-KIS di kantor mereka, cukup membawa KK, KTP, dan buku rekening," katanya.

BNI katanya lagi, juga dapat melakukan auto debet untuk pembayaran iuran virtual account, untuk mendaftar nomor peserta membayar JKN-KIS. Ada juga draw box penitipan daftar isian di kecamatan-kecamatan, RT/RW. "Jadi langsung turun ke lapangan, untuk menjangkau peserta,"‎ jelasnya.

Dia menyinggung, peserta JKN-KIS se-Indonesia sebesar 175 juta jiwa. Menurutnya, jumlah biaya pelayanan kesehatan dari jumlah iuran yang dikumpulkan dari peserta sangat kurang. Pasalnya, jumlah peserta sakit lebih banyak ketimbang yang sehat.

"Selain peserta banyak yang sakit, banyak juga peserta yang nunggak bayar iuran. Untuk itu kami diperintahkan dari pusat merekrut sebanyak-banyaknya orang sehat menjadi peserta JKN-KIS. Ilustrasinya seperti ini, seorang yang memiliki operasi jantung, butuh biaya Rp150 juta, berarti kita butuh berkisar 5.800 peserta JKN-KIS untuk melayani 1 orang. Karena semua indikasi medis ditanggung BPJS," terangnya.

"Kita perlu JKN-KIS tetap ada, karena setiap hari ada yang sakit. Satu hari ini saja tidak terhitung peserta JKN-KIS yang sakit. Ini misinya gotong royong dan saling menolong," sambungnya.

Dia menegaskan, pekerja penerima upah, wajib memiliki JKN-KIS. Sebab, sesuai PP 86 tahun 2013, menyatakan bahwa, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke JKN-KIS, maka diberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin. Sedangkan hukum pidanya yakni dikurung 8 tahun maksimal, dan akan akan dikenakan denda Rp1 miliar.

"Itu sanksi untuk pemberi kerja. Kalau untuk masyarakat biasa belum ada sanksi. Tetapi apabila peserta JKN-KIS terlambat 30 hari membayar iuran, maka kartu JKN-KIS akan dinon-aktifkan secara otomatis. Ini harapan kami, agar semua masyarakat membuka mata dan hati untuk mendaftar ke BPJS. Karena kesehatan sangat mahal," ujarnya.

Editor: Udin