Akan Laporkan ke Kemenkopolhukam

Bupati Anambas Berang Segel Dibuka Kembali, Ada Apa dengan Sacofa?
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 13-03-2017 | 16:26 WIB
Abdul-Haris.gif

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, berang terkait kebijakan PPNS Kemenkominfo yang membuka segel landing station PT Sacofa. Pasalnya, PPNS tersebut tidak memberitahukan kedatangannya ke Anambas.(Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berang terkait kebijakan Kemenkominfo yang membuka kembali segel landing station PT Sacofa Sdn Bhd di Anambas. Apalagi, tim Kemenkominfo yang membuka segel PT Sacofa itu tidak memberitahukan kedatangannya ke Anambas.

"Saya kepala daerah di sini, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah daerah terkait pembukaan segel PT Sacofa. Bahkan dinas kominfo juga tidak dilibatkan. Awalnya saya tidak tahu kalau ada perwakilan Kemenkominfo turun ke Anambas, tetapi ada informasi bahwa segel sudah dibuka," ujar Haris, Senin (13/3/2017).

Terkait pembukaan segel tersebut, lanjut Haris, pihaknya akan melaporkan kepada Sekretaris Deputi IV Kemenkopolhukam, Semi Djoni Putra. Haris mengingatkan kembali, bahwa Semi Djoni Putra berpesan agar segel tidak boleh dibuka tanpa ada surat keluar dari pihaknya.

"Kemarin (November 2016) Pak Semi sebagai koordinator penyegelan. Dan beliau (Semi) mengatakan tidak ada yang boleh membuka segel kecuali ada surat dari Pak Semi. Ini yang akan saya laporkan. Memang, ini kewenangan pemerintah pusat, tetapi langkah ini seolah-olah kami tak dianggap di sini," ungkap Haris.

Padahal, Bupati Anambas ini menambahkan, mulai dari pembentukan tim sebelum penyegelan, pemda sebagai mediasi dan bahkan terlibat menjadi saksi. "Jadi apapun yang terjadi, akan tetap saya laporkan ke Kemenkopolhukam," tegasnya.

Kekecewaan Bupati Abdul Haris kian memuncak mengingat operasi pembukaan segel tersebut hanya dilakukan oleh perwakilan Kemenkominfo dan PT Sacofa Sdn Bhd.

"Kalau penyegelan ramai-ramai, pembukaan segel juga harus ramai-ramai. Bukan diam-diam seperti ini. Intinya, kami sangat kecewa atas tindakan ini. Mungkin perangkat di dalam itu memiliki sertifikat, tetapi perizinannya tidak ada hingga saat ini," jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal, juga mengaku kecewa terkait kebijakan sepihak oleh Kemenkominfo tersebut.

Saat penyegelan pada November 2016 lalu, kata Jeprizal, pihaknya dilibatkan sebagai saksi. Tetapi ketika pembukaan segel tidak ada dilibatkan.

"Bahkan Pak Bupati saja tidak mengetahui. BAP juga seolah-olah hanya sepihak. Inilah yang menjadi pertanyaan. Ada apa di balik PT Sacofa ini? Bisa-bisanya pembukaan segel hanya dilakukan sepihak tanpa melibatkan tim terpadu sebagaimana ketika melakukan penyegelan," tukasnya.

Editor: Udin