UMS Anambas 2017 Naik 5,08 Persen
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 20-01-2017 | 15:26 WIB
buruhbatamtoday.jpg

Ilustrasi para buruh sedang bekerja. (Foto: Batamtotday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten Kepulauan Anambas, naik berkisar 5,08 persen dari tahun 2016. Hal ini diketahui, melebihi angka inflasi yang hanya mencapai 3 persen.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PMPTT) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, UMS 2016 lalu sebesar Rp2.950.000. Tahun 2017 ini naik 5,08 persen atau Rp 150.000.

"Ini diketahui, setelah perusahaan yang diwakili oleh Medco Energi, Star Energi, Premier Oil, Serikat Pekerja yang diwakili SPSI dan SBSI melakukan rapat. Sementera Pemerintah hanya sebagai moderator saja," ujarnya, Jumat (20/1/2017).

‎Yuni mengakui, UMS di Anambas mengalami kenaikan tiap tahun, pada tahun 2015 ke 2016 terjadi kenaikan 4 persen. Dan yang lebih tinggi, diketahui pada tahun 2016 ke 2017 yakni 5,08 persen. "Artinya kenaikan UMS ditahun 2017 ini, lebih tinggi dari tingkat inflasi nasional yang mencapai 3 persen," akunya.

‎Dia menegaskan, kenaikan UMS tersebut sangat berdampak pada keuangan perusahaan Star Energi. Pasalnya, Star Energi beralasan pihaknya mengalami penurunan produksi sementara biaya semakin tinggi.

"Dampak bagi Star Energi yaitu, mereka terpaksa mengurangi karyawan sebanyak 91 orang, dan tidak memperpanjang kontrak karyawan yang berakhir pada bulan Desember lalu. Namun mereka berjanji akan‎ melakukan perekrutan dibulan Maret mendatang, belum diketahu secara pasti berapa angka yang mereka butuhkan," tegasnya.

Masih kata Yunizar saat ini Star Energy sedang melakukan Preview (Pra Tinjau) organisasi dan kebutuhan tenaga kerja, dimana tenaga kerja akan disesuaikan berapa volume perkerjaan dan kebutuhan tenaga kerjanya.

"Akibat pengurangan itu tenaga ahli yang dimiliki saat ini melakukan perkerjaan rangkap untuk melakukan efesiensi. Perekrutan yang dilakukan Star Energi Maret mendatang, harus ada persetujuan SKK Migas," ujarnya mengakhiri.

Editor: Dardani