Dampak Penahanan Kapal Pengangkut Ikan asal Anambas oleh Ditahan Ditpolair Polda Kepri

Masyarakat Anambas Minta Pemerintah Sediakan Kapal Khusus Pengangkut Ikan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 23-11-2016 | 19:39 WIB
IMG_20151117_145405.jpg

Kapal pengangkut ikan asal Anambas yang ditangkap Ditpol Air Polda Kepri karena tidak memiliki kelengkapan ijin (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sudah selayaknya pemerintah menyediakan kapal khusus pengangkut ikan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Belajar dari pengalaman buruk, yakni belum lama ini Ditpolair Polda Kepri menahan 1 unit kapal pengangkut ikan asal Anambas, karena tidak memiliki Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Hasil perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas sangat berlimpah, pasalnya pengiriman ikan ke Kota/Kabupaten lain berkisar 360 ton per bulannya. Namun hingga saat ini, pengiriman ikan masih menggunakan kapal kargo, yang dimanfaatkan juga membawa sembako maupun peralatan rumah tangga lainnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengakui, pihaknya mendapat desakan dari masyarakat Anambas, khususnya nelayan agar menyediakan kapal khusus pengangkut ikan.

"Sudah banyak masyarakat mendesak kami agar menyediakan kapal khusus pengangkut ikan. Tetapi anggaran kami tidak ada. Jumat (25/11) mendatang, saya akan usulkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, karena tepat momentnya sekaligus rapat dengan DKP Provinsi dan Gubernur," ujar Yunizar, Rabu (23/11/2016).

Yuni menyinggung, adapun agenda Rapat Jumat (25/11) di Tanjungpinang, yaitu untuk mencari solusi terkait penangkapan 1 unit kapal kargo yang membawa ikan dari Anambas oleh Ditpolair Polda Kepri.

"Rapat Jumat besok akan dihadiri oleh Pemprov Kepri, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Lantamal IV, Kejati Kepri, Polda Kepri dan Karantina Tanjungpinang. Kami dari Anambas, yaitu perwakilan nelayan, pengumpul ikan, pemilik kapal serta Pak Bupati," terangnya.

Yuni menjelaskan, mekanisme untuk mengirim ikan menuju Kabupaten/Kota lain yaitu, adanya Surat Keterangan Asal(SKA) yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan, dokumen dari Karantina dan SIKPI.

"Kapalnya memang harus khusus pengangkut ikan, boleh membawa sembako asalkan milik masyarakat bukan pengusaha. Sembako itu juga harus ada surat dari Kepala Daerah‎ seperti Lingga dan Karimun yang sudah menerapkan itu," ujar Yuni.

"Sesuai arahan Ditpolair Polda Kepri, ketika saya mengurus kapal yang ditahan itu, kapal pengangkut ikan harus memiliki SIKPI," tambahnya lagi.

Editor: Udin