Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal di Batam Menangis Mohon Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 28-04-2025 | 14:24 WIB
AR-BTD-4333-Sidang-PMI-Ilegal.jpg
Terdakwa Pipiet Indri Astuti dan Siti Nurjanah, usai menjalani sidnag pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (25/4/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus pengiriman pekerja migran ilegal ke Singapura, Pipiet Indri Astuti dan Siti Nurjanah, menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Yuanne, didampingi hakim anggota Irfan dan Rinaldi, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman. Dengan suara bergetar, Pipiet menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya demi anak-anaknya yang berkebutuhan khusus.

"Saya benar-benar menyesal, Yang Mulia. Mohon beri saya kesempatan untuk memperbaiki hidup, demi anak-anak saya yang autis," ucap Pipiet sambil terisak.

Senada, Siti Nurjanah juga menyatakan penyesalannya di hadapan majelis hakim. Dengan suara lirih, ia meminta ampunan dan mengharapkan keringanan hukuman.

Keduanya saat ini menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, sebelumnya menegaskan dalam surat tuntutannya bahwa tindakan para terdakwa membahayakan keselamatan calon pekerja migran dan melanggar hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal pada September 2024, saat Sutra Ningsih meminta Siti Nurjanah untuk mencarikan pekerjaan di Singapura bagi adiknya, Rafi Purnawijaya. Siti kemudian menghubungi Pipiet, yang menawarkan pekerjaan menjaga stan ayam goreng di pasar malam Singapura, dengan upah awal USD 20 per hari, naik menjadi USD 40 setelah masa pelatihan.

Namun, untuk memproses keberangkatan tersebut, Pipiet meminta biaya administrasi Rp 700 ribu. Siti, tanpa sepengetahuan Rafi, menarik Rp 1 juta dan mengambil Rp 300 ribu untuk keuntungan pribadi. Setelah semua dokumen dikirim, keberangkatan Rafi diatur. Namun, pada 31 Oktober 2024, Rafi diamankan oleh petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, karena tidak memiliki dokumen resmi.

Akibat perbuatannya, Pipiet dan Siti dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sebelum sidang ditutup, Pipiet kembali memohon belas kasih majelis hakim. "Saya ingin mendampingi anak-anak saya, Yang Mulia. Mohon ampunan," ucapnya lirih.

Editor: Gokli