Atur Regulasi Penyimpanan Bensin maupun Tabung Gas Elpiji

Besok, Pemkab Anambas Tertibkan Penjual Bensin Yang Tidak Miliki Izin
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 21-11-2016 | 17:14 WIB
penjual-bensin-eceran.gif

Salah satu penjual bensin eceran di Tarempa yang rencananya akan dilakukan penertiban dan regulasi penyimpanan bensin maupun tabung gas elpiji (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Mulai besok, Selasa (22/11/2016) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menertibkan sejumlah kios penjual Bahan Bakar Minyak jenis bensin tanpa izin.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Anambas, Andy Agrial mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Bagian Administrasi Perekonomian.

"Kami akan libatkan Kepala Desa/Lurah untuk menertibkan penjual bensin yang tidak memiliki izin. Kami sudah melakukan rapat, sebenarnya sudah berlaku hari ini, maksimalnya besok akan dilakukan penertiban," ujarnya, Senin (21/11/2016).

‎Bagi yang memiliki izin penjualan bensin, lanjut Andy, pihaknya akan membuat regulasi syarat penyimpanan bensin yang layak dan jauh dari pemukiman.

"Kami akan lakukan pengawasan kepada penjual bensin, terlebih kepada agen minyak sampai sejauh mana dia membeli Bensin. Kami akan pantau agen maupun pengecer minyak, terlebih regulasi penyimpanan minyak harus benar-benar aman dan dijauhkan dari sumber api, demi menghindari musibah-musibah yang tidak diinginkan," terangnya.

Dia juga sudah memerintahkan Disperindagkop agar mendata penjual gas elpiji dan penyimpanannya juga harus benar-benar aman.

"Kita ingin data seluruh penjual bensin maupun gas. Kita juga minta kepada masyarakat, agar lebih waspada dan menjaga bahan yang sangat sensitif dengan api," ucapnya.

‎Sebelumnya, M Sani, keluarga korban kebakaran di Tanjung Lambai beberapa waktu lalu yang juga tinggal di Jl Tongkol RT 03/RW 04, meminta Pemerintah Daerah segera mengatur regulasi dalam penataan dan penempatan BBM dan tabung gas elpiji, agar tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk. Pasalnya BBM dan tabung gas sangat sensitif dengan api.

"‎Kami tidak melarang masyarakat menjual bensin, niatnya juga bagus yaitu untuk pemerataan pendistribusian BBM ke masyarakat, tetapi Pemda dalam hal ini harus memperhatikan keselamatan masyarakat banyak. Karena bensin dan tabung gas sangat mudah terbakar, jangan hal seperti ini terulang lagi. Karena keluarga kami masih trauma, sebab sudah pernah menjadi korban ketika kebakaran di Tanjung Lambai," tegasnya, Selasa (15/11/2016).‎

Hal tersebut diutarakan oleh M Sani mengingat keluarganya masih trauma akibat musibah yang terjadi di Tanjung Lambai beberapa waktu lalu.

Editor: Udin