Beralasan Takut Perangkat Perusahaan Malaysia Rusak

Tak Komit, Tim Eksekusi Pasang Lepas Segel Landing Station PT Sacofa
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 21-11-2016 | 16:42 WIB
eksekusi-sacofa1.jpg

Tim eksekusi dari Kemenpolhukam, Kemenkominfo, Mabes TNI dan Mabes Polri menonaktifkan Landing Station Pt Sacofa Sdn Bhd (Foto: Freddy Silalahi/BATAMTODAY.COM)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim eksekusi yang terdiri atas personel dari Lintas Kementerian Polhukam, Kominfo, Bareskrim Polri dan Mabes TNI seolah-olah takut menegakkan hukum atas perusahaan asing yang tidak memiliki izin sejak 2013 lalu di Kabupaten Anambas, PT Sacofa Sdn Bhd.

Padahal, Minggu (20/11/2016) Tim Eksekusi dengan semangatnya menonaktifkan dan menyegel seluruh perangkat Landing Station PT Sacofa.

Namun, tak sampai 24 jam, kebijakan itu semua berubah. Pasalnya, pintu yang sebelumnya disegel sudah dibuka kembali dan generator juga dihidupkan kembali. Alasannya, ada perangkat sangat sensitif dengan cuaca panas, ‎yang dapat meledak serta mengganggu keamanan masyarakat.

Ketika dikonfirmasi, Plt Direktur Pengendalian Kominfo, Sabirin Mochtar mengatakan, barang bukti yang berada di Landing Station PT Sacofa harus dengan cuaca dingin agar tidak rusak.

"Tadi sudah rapat dengan tim,agar pendinginan (AC) dihidupkan, tetapi perangkatnya tidak operasi. Untuk menjamin, agar perangkat itu tidak disambung atau dioperasikan, kita titipkan ke Polsek Siantan, Koramil Tarempa, dan Lanal Tarempa. Statusnya sekarang barang bukti, kita gak mau barang bukti itu rusak," ujar Sabirin,Senin(21/11/2016) seraya mengatakan, pihaknya sama sekali tidak ada mendapat tekanan dari Pemerintah Pusat maupun Pihak Perusahaan PT Sacofa.

Dia mengakui, pihaknya akan mendalami kasus tersebut,di mana PT Sacofa tidak memiliki izin dan perangkat Landing Station tidak bersertifikat.

Sabirin juga mengatakan, bahwa seluruh perangkat Landing Station PT Sacofa telah disita oleh Tim Eksekusi Lintas Kementrian. Padahal, berita acara penyegelan oleh Tim Eksekusi itu tidak ditandatangani oleh perwakilan PT Sacofa.

Dia mengungkapkan bahwa PT Sacofa diberikan waktu untuk mengurus segala perizinan sesuai Perundang-undangan. Padahal,PT Sacofa tersebut kurang lebih beroperasi selama 13 dan 3 tahun melenggang tanpa memiliki izin.

Padahal, bicara tentang NKRI, sudah seharusnya PT Sacofa segera angkat kaki dari Indonesia,karena jelas PT Sacofa tidak tunduk dengan Hukum Indonesia.Bahkan,Sabirin tidak berani menjamin PT Sacofa masuk dalam blacklist penanaman modal.

"Semua sektor akan kita selidiki, mulai dari perizinan, denda, sanski, dan sertifikat perangkat. Mereka (pengawas PT Sacofa, red) sampai saat ini belum menandatangani berita acara penyegelan karena tidak ada perintah dari pusat. Kita juga tidak melarang siapa saja yang ingin berbisnis di Indonesia,yang penting tunduk dengan Hukum Indonesia. Kalau Sacofa mengurus semua perizinannya,ya silahkan. Tetapi kalau Blacklist tidaklah," tegasnya yang mengelak kalau penyegelan yang dilakukan kemarin tidak sekedar action,namun dihidupkan karena pertimbangan teknis.

‎Sementara, Ses Deputi Hanneg Polhukam, Laksma Semy Djoni Putra, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, penyegelan dan generator diaktifkan untuk mendinginkan perangkat.

"Itu barang bukti,kita tidak bisa menyita seluruh perangkatnya. Ketika temui baik,kita tinggal juga harus baik. Saat ini sudah ada lo,peralatan gembung karena generator mati. Itu sangat berbahaya sekali kalau barang elektronik tidak didinginkan, dan atas permintaan saya, pendingin harus dinyalakan," tegasnya.

Laksma Djoni Putra juga berulang kali mengungkapkan, perangkat yang berada di Landing Station menjadi barang bukti dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Tim Eksekusi bila terjadi kerusakan.

Katanya, ini dilakukan untuk menjaga peralatan elektronik berupa penguat (Booster-red) jalur fiber optic yang berada dalam base perusahaan agar tidak rusak. Boster ini berfungsi, menghubungkan dari Malaysia bagian Barat ke Timur mulai dari Mersing, Malaysia - Tarempa, Anambas - Penarik, Natuna - Kampung Buntal, Kuching.

Dia menegaskan, pihaknya dari dulu memproses kasus PT Sacofa. Menurutnya saat ini waktu yang tepat dilakukan penindakan.

"Udah dari dulu kita proses,baru sekarang bisa ditindak. Kalau bicara yang lalu,tanya saja kepada pejabat sebelum saya menjadi Ses Deputi Hanneg. Ini tergantung pelaksananya,kebetulan saya menjabat langsung berhasil,"tegasnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Semi,untuk menjamin Kabel Fyber Optik tidak disambung,dijaga oleh Polsek,Koramil dan Lanal. "Itukan untuk menyalakan diesel generator,mengisi minyak lalu menyalakan pendingin," ungkapnya.

Editor: Dardani