Pakai Visa Turis, Tiga WNA Malaysia Dibiarkan Berkeliaran di Lokasi PT Sacofa
Oleh : Alfred Silalahi
Senin | 21-11-2016 | 13:02 WIB
3-WNA1.jpg

Tiga WNA Malaysia Dibiarkan Berkeliaran di Lokasi PT Sacofa. (Foto: Alfred)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tiga Warga Negara Asing asal Malaysia dibiarkan berkeliaran di Tarempa, Kecamatan Siantan. Padahal, ketiga WNA tersebut datang menggunakan visa turis dan melakukan pekerjaan di landing station PT Sacofa Sdn Bhd.

 

Menariknya lagi, ketiga WNA tersebut nyelonong masuk ke Aula Kantor Bupati saat Rapat Koordinasi pada Minggu (20/11/2016) sebelum mengeksekusi penyegelan dan penonaktifan landing station PT Sacofa.

Padahal, ketiga WNA itu telah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Sehingga dipertanyakan ketegasan dari Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa.

Saat dikonfirmasi, pihak Imigrasi mengaku masih melakukan pendataan, sedangkan ketiga WNA tersebut berkeliaran dan mengikuti tim eksekusi ke landing station PT Sacofa Sdn Bhd.

"Kami masih melakukan pendataan," ujar Ikhsanul, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Senin (21/11/2016).

Berikut identitas Ketiga WNA tersebut: Mohd Reza 791113015537 dengan No Paspor A30229604. Kemudian, Loy Liang Heng 760904055381, dengan No Paspor A35957054 dan Mohammad Azlan 780523135415‎ dengan No Paspor K38789542.

Editor: Yudha