Kejaksaan Pertanyakan Kelayakan Bangunan RSUD Tarempa
Oleh : Alfred Silalahi
Kamis | 17-11-2016 | 10:42 WIB
Kacabjari-Tarempa,-M-Bayanullah.gif

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah mempertanyakan kelayakan bangunan RSUD Tipe D Pratama Tarempa.

"RSUD Tipe D Tarempa itu jelas tidak ada perencanaannya dan tidak memenuhi syarat Permenkes. Apakah itu layak digunakan. Kalau Dinas Kesehatan mau menggunakan, tanggung sendiri aja resikonya," ujar Bayanullah, Rabu (16/11/2016).

Ia mengatakan, RSUD tidak memiliki tempat pembuangan limbah, ruang operasi dan ruang jenazah tak sesuai standart.

"Dari awal sudah salah pembangunan RSUD ini. Tetapi saya heran juga kenapa Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mau menerima dari kontraktor pelaksana (PT Rajawali Sakti Kalbar), padahal masih banyak tidak memenuhi standart," tegasnya.

‎"Yang menjadi pertanyaan, apakah RSUD itu sudah didaftarkan jadi aset Pemda. Apakah Pekerjaan Umum sudah mendaftarkan ke aset Pemda," tamnahnya.

Sedangkan pernyataan Bayanullah tersebut berbeda dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris sebelumnya yang mengatakan apabila alat kesehatan, obat-obatan dan tenaga medis dipenuhi, maka RSUD Tipe D Pratama itu dapat digunakan.

"Kalau alkes, obat-obatan dan tenaga medis dipenuhi, tentu RSUD sudah dapat digunakan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, RSUD sangat penting bagi masyarakat Anambas. Maka dari itu, pihaknya akan berupaya menyelesaikan sejumlah sarana penunjang dan membuat pembuangan limbah agar RSUD dapat digunakan.

"Kita siapkan dulu sarana penunjangnya, serta perlengkapannya, agar dapat digunakan,"jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan,no 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama, Pasal 12 ayat (1) Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas D Pratama harus memenuhi persyaratan. Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya. Salah satu prasarana penunjang yang tidak dimiliki RSUD tersebut yakni instalasi pengelolaan limbah.

Editor: Yudha