Hasil Klarifikasikasi Dilaporkan ke KPK

Inspektorat Anambas Yakin Proyek SPAM Rp30 Miliar Diselewengkan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 18-10-2016 | 17:14 WIB
pekerja-memperbaiki-pipa-proyek-yang-pecah.jpg

Proyek SPAM yang menelan anggaran Rp30 miliar pecah dan membanjiri salah satu warung di Siantan (Foto: Fredy Silalhi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah memanggil Rony Franata sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan M Rifki Amarullah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Proyek Sarana dan Prasarana Air Minum (SPAM) Kecamatan Siantan yang telah memakan anggaran berkisar Rp30 miliar. 

Sepertinya nama Rony dan Rifky mendadak tenar. Pasalnya, disamping telah dipanggil oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), kedua Pejabat Dinas PU itu juga dipanggil oleh Inspektorat, dan terpisah lagi dari pemanggilan dari Kejati maupun penyidik Polda Kepri.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengatakan, pihaknya memanggil Rony dan Rifky untuk dimintai keterangan terhadap dokumen perencanaan pembangunan SPAM tersebut.

"Kami sudah memanggil PPTK dan PPK untuk mengembangkan data di dokumen, sekaligus kami akan menguji di lapangan. Ada juga sebagian data-data yang harus dijelaskan oleh penanggung jawab kegiatan. Ini memasuki hari kelima pemeriksaan setelah kami bentuk tim, sesuai perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi proyek SPAM itu," ujar Ody, Selasa (18/10/2016).

Pria yang juga menjabat Kepala Diskominfo itu mengakui, pihaknya juga akan memanggil Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang menerima hasil pekerjaan tahap pertama oleh PT Nirwana Jaya Sakti.

"PPHP juga harus dipanggil, kalau pekerjaan lari dari perencanaan. Kami masih meminta keterangan, kalau memang ada ditemui penyelewengan pekerjaan akan kami minta penjelasannya," tegasnya.

Ody juga menyinggung, secara kasat mata telah menemui penyelewengan pengerjaan. Pasalnya, pipa yang seharusnya ditanam pada kedalaman 30 cm, ternyata dibentang di pinggir jalan.

Baca: Pipa Proyek SPAM Pecah, Banjiri Warung Nur

"Kontraktornya (PT Nirwana Jaya Sakti-red) juga akan kami mintai penjelasan terkait pelaksaan proyek SPAM ini. Kalau tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan dan pada dokumen juga tidak sesuai, berarti itu sudah bisa disebut ada unsur kerugian uang negara. Ini masih bicara pipa saja, belum lagi pompa maupun bak penampung, serta sekunder primernya. Yang penting dari hulu ke hilir akan kami priksa," tegasnya.

"Kalau waktu 13 hari sesuai perintah KPK, saya rasa tidak terpenuhi. Kami akan minta pertambahan waktu. Setelah itu kami siap memaparkan hasil kajian ke KPK," akunya.

Sementara, di tempat terpisah LSM Riau Coruption Watch, Mulkan, berharap aparat penegak hukum agar menegakkan keadilan. Semua kasus yang terindikasi ada kerugian negara harus diusut. Namun, menurut dia Dinas PU Anambas termasuk kebal hukum. Pasalnya, begitu banyak persoalan, namun tak satu pun pejabat tersangkut masalah hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum, kita akan buktikan. Kalau mandeg di Kejati akan kita laporkan ke Jamwas Kejagung, kalau mandeg di Polda kita laporkan ke Mabes Polri. Penyidik Kejaksaan maupun Polda jangan bermain-main dengan hukum. Apalagi proyek sebesar Rp 30 Miliar itu tidak bisa dinikmati masyarakat. Itu yang perlu diperhatiakan," tegasnya.

Editor: Udin