Kebocoran APBD Terbayak di Dinas PU

Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp7 Miliar di Pemkab Anambas dalam 3 Tahun
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 13-10-2016 | 14:14 WIB
apel-pegawai-Anambas.gif

Bupati Kepulauan Anambas memimpin apel upaca (Sumber foto: tanjungpinangpos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan kerugian negara pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012 sampai 2015, sebesar Rp7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengakui, temuan kerugian negara disebabkan perbendaharaan, non perbendaharaan dan dari pihak ketiga.

"Rp7 miliar yang ditemukan, sudah dikembalikan sebesar Rp3 miliar, tinggal mengejar Rp4 miliar lagi. Kerugian ini disebabkan mulai dari perjalanan dinas sampai kegiatan lebih bayar," terang Ody, Kamis (13/10/2016).

‎Ody menerangkan,kerugian negara lebih banyak ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum. Namun, menurut Ody kerugian negara yang ditemukan di Anambas itu tergolong kecil dibandingkan kabupaten/kota lain.

"Dari Rp3 miliar yang sudah dikembalikan, lebih banyak Dinas Pekerjaan Umum yang mengembalikan itu. Kedengaran angka Rp7 miliar itu tinggi, tetapi itu masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain," terangnya.

Adapun tahapan untuk pengembalian kerugian tersebut, lanjut Ody, yakni memanggil,‎ mengeluarkan surat keterangan tanggung jawab muntlak dengan tenggat waktu maksimal dua tahun.

"‎Kalau sudah mengeluarkan surat keterangan wajib memberikan jaminan, bagi pegawai yang tidak mengindahkan tahapan itu akan dipotong tunjangan kesejahteraan yang bersangkutan," jelasnya.

‎"Sebagian pihak memang kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara, kami juga sudah memberikan toleransi bagi mereka," ujarnya mengakhiri

Editor: Udin