Ditetapkan Tersangka Korupsi Mess Mahasiswa Anambas

Zulfahmi Merasa Tak Bersalah dan Tak Melakukan Kerugian Negara
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 12-05-2016 | 18:49 WIB
Kadispenda-Anambas,-Zulfahmi.jpg

Kadispenda Anambas yang merupakan mantan Sekretaris dan PPTK Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas, Zulfahmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Kepri (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Mantan sekretaris dan PPTK pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, Zulfahmi, yang juga merupakan Kadispenda Anambas merasa tidak bersalah sedikitpun atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Bahkan menurutnya, ia tidak menikmati sepeser pun duit dari hasil pembelian tersebut, sehingga dia merasa tidak merugikan negara.

"Saya merasa tidak bersalah. Waktu itu Rulli (staff Sekda) mengantarkan surat untuk ditandatangi atas perintah Sekda (Radja Tjelak Nur Djalal)‎. Dan saya dipaksa untuk mendatangani surat itu. Saya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melihat surat itu telah ditandatangani oleh Andi Agrial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi mau tidak mau karena atasan sudah menandatangi, saya lakukan saja," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/05/2016) malam.

Baca: Mantan Sekretaris dan PPTK Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas Ditetapkan Tersangka

Zulfahmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menambahkan, sebelum menandatangi Surat Perintah Membayar (SPM), dia sempat ragu. Dan dia juga tidak tahu menahu ketika bernegosiasi harga rumah tersebut. Bahkan, ia juga sempat terkejut, ternyata anggaran untuk pembelian rumah itu telah dicairkan pada tahun 2010, sementara SPM tahun 2011.

"Saya tidak pernah bernegosiasi dengan pemilik rumah itu, tetapi saya pernah ikut untuk meninjau rumah itu saja. Kalau soal harga saya tidak tahu. Dan membuat kami terkejut dana untuk pembelian rumah itu telah dicairkan pada tahun 2010, sementara SPM tahun 2011. Dan yang membuat kami ragu, dengan waktu yang sangat sempit, pembelian rumah itu harus selesai selama tiga bulan," terangnya.

Lebih jauh dikatakan, pembelian rumah tersebut sempat menjadi perdebatan dengan DPRD dengan alasan rumah itu sangat diperlukan sebagai Mess dan Asrama putra-putri Anambas yang sekolah di Tanjungpinang.‎

Expand