Bupati Anambas Terpukul Dua Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 03-05-2016 | 17:40 WIB
abdul-haris.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kewalahan. Sebab di bulan April lalu pejabat eselon bermasalah dengan hukum. Bahkan kedua pejabat tersebut sangat berpengaruh di struktur Pemkab Anambas.

Kedua pejabat tersebut diantaranya Radja Tjelak Nur Djalal selaku Sekretaris Daerah yang tersandung kasus korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa serta Said Moh Damrie, Kepala Dinas Kesehatan yang tersandung kasus pengadaan bahan bakar minyak(BBM), jasa servis dan suku cadang Puskesmas keliling (Puskel)‎.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan asisten dan staf.

"Plt nya belum ada, kita rapatkan dulu. Secara kekeluargaan kita minta Sekretaris Dinkes agar menghubungi beliau (Said Damrie), apa masukan dari beliau. Agar roda pemerintahan di Dinas itu berjalan dan beliau juga bisa fokus menjalani proses hukumnya," katanya, Selasa (03/05/2016).

Haris mengakui, sebagai Pemimpin Daerah, ia merasa terpukul atas musibah yang dialami oleh anak buahnya. Sebab di bulan yang sama, Radja Tjelak Nur Djalal dan Said Moh Damrie harus berurusan dengan hukum.

"Secara pekerjaan, saya sebagai Pemimpin sudah pasti merasakan itu. Tapi bagaimana pun juga, kita harus menghormati hukum. Dan saya kembali mengimbau agar para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sesuai aturan. Sehingga ini tidak terulang kembali," tegasnya.

Sebelumnya,‎ Said M Damrie sendiri, terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Jasa Servie serta Suku Cadang untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun 2013 yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Tidak hanya Said, tapi dua bawahannya masing-masing, Yuri Destarius dan Syariffudin juga ikut diamankan tim Satreskrim Polres Natuna dalam kasus yang sama.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulaun Riau, menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, terkait kasus korupsi Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa di Tanjungpinang yang menelan aggaran sekitar Rp5 miliar.

Penetapan status tersangka kepada Radja Tjelak Nur Djalal ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Putra dan sejumlah asistennya, Selasa (5/4/2016).

Editor: Udin