Bupati Anambas Kaget Bawahannya Ditangkap Polisi
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 02-05-2016 | 09:14 WIB
abdul-haris.jpg

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengaku kaget ketika mendengar kabar pencekalan dan penangkapan Kepala Dinas Kesehatan, Said Moh Damri dan dua bawahannya, Syariffudin serta Yuri Destarius, oleh anggota Satreskrim Polres Natuna.

 

"Wah, tetapi sebagai warga negara yang baik, harus taat pada hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Sebelumnya ada pemberitahuan oleh Satreskrim, untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu, tetapi pencekalan itu tidak ada diberitahu," tuturnya, Minggu (1/05/2016).

Haris berharap, penahanan Kadinkes bersama dua stafnya itu bisa menjadi pelajaran agar seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Anambas dapat menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku‎ dan menggunakan uang rakyat sesuai fungsinya.

Baca Juga: Kadinkes Anambas dan Dua Bawahannya Ditangkap Paksa

"Saya pikir hanya pemeriksaan saja, tapi begitu dapat kabar kaget juga. Tapi kita ambil hikmahnya saja atas kejadian itu. Sebelumya juga saya sudah mengimbau kepada seluruh kepala SKPD dan pegawai agar menajalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Natuna melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Anambas, Said Moh Damrie. Tak hanya kepala dinas yang terjerat kasus dugaan korupsi itu, dua pegawai Dinas Kesehatan, Yuri dan Syarifudin juga ditahan oleh jajaran Polres Natuna itu.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk Puskesmas Keliling (Puskel) pada tahun 2013 dengan total anggaran sekitar Rp3,3 miliar itu, diduga kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Adapun dugaan modus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka berbeda-beda. Untuk pengadaan BBM diduga melakukan mark-up anggaran semenara untuk perawatan Puskel kuat dugaan ada yang fiktif.

‎Dari total anggaran mencapai Rp3,3 miliar itu, Kadinkes menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPKom. Sementara, Yuri Destaurus menjabat sebagai PPTK dan Syariffudin sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Editor: Dardani