Mau Buka Rute Penerbangan di Anambas, Pengusaha Wajib Setor Rp5 Miliar ke Perusda
Oleh : Nursali
Rabu | 02-09-2015 | 09:44 WIB
ilustrasi_setoran.jpg
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Perusahaan yang akan membuka rute penerbangan dari dan ke Kabupaten Kepulauan Anambas harus menyetorkan uang Rp5 miliar kepada perusahan daerah sebagai ganti rugi goodwil perusahaan tersebut. Terungkapnya dana investasi tersebut saat Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Sumbaryadi, bersama jajarannya melakukan ekspos wisata pulau-pulau kecil di Bali beberapa waktu lalu.

"Kami mengetahui hal itu dari ketua gabungan pengusaha wisata bahari Indonesia beberapa waktu lalu. Mereka saat itu menanyakan biaya investasi sebesar Rp5 miliar yang wajib diberikan kepada Perusda Anambas Sejahtera," kata Yunizar, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Anambas, kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/9/2015).

Yunizar menambahkan, pihak pengusaha wisata bahari tersebut sempat merasa kebigungan karena harus mengeluarkan uang yang besar untuk memasukkan maskapai penerbangan ke Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurut mereka, hal itu merupakan tekanan dari pihak perusda Anambas untuk maskapai yang akan masuk ke Anambas.

"Mereka bingung sampai sebesar itu dananya untuk membuka maskapai penerbangan ke Anambas. Mereka sempat merasa ketakutan untuk berinvestasi di bidang transportasi itu," katanya.

Sementara Direktur Keuangan Perusahaan Daerah, Nasrul, yang dikonfirmasi, tak menampiknya. Dia mengatakan, pihaknya membuka pasar hampir satu tahun dan membuka tidak gampang. Perusda yang mengurus perizinan dan slot time kepada perusahaan ConocoPhilips, DJKN, Kementerian Perhubungan tentunya semua pengurusan perizinan membutuhkan biaya yang sangat besar.

"Mengurus perizinan penerbangan itu tidak mudah. Kami punya goodwil, itulah yang kami sampaikan kepada perusahaan yang masuk untuk penerbangan. Perusda Anambas yang memiliki goodwil itu karena nilainya tidak terbatas, sementara kami juga memiliki kewajiban," kata Nasrul kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/9/2015) di ruangan kerjanya.

Menurut Nasrul, siapa saja bisa menjalankan bisnis transporasi rute Kabupaten Kepulauan Anambas namun perusahaan harus mengganti kewajiban kepada pihak Perusda Anambas. Perusda tidak pernah melarang perusahaan yang akan masuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas, namun perlu memahami jika Perusda memiliki goodwil yang harus diganti oleh perusahaan lain jika ingin mengambil laih rute penerbangan dari Perusda Anambas.

"Goodwil itu tidak ternilai harganya. Kalau kami minta Rp12 miliar sebagai gantinya bisa saja. Kami juga serius mengelola transportasi udara ini. Namun karena modal saat ini menipis makanya kami untuk sementara berhenti dulu," jelasnya.

Nasrul menambahkan, potensi penerbangan untuk maskapai rute Anambas sangat tinggi dan bisa memperoleh keuntungan. Namun jika perusahaan lain yang mengambil alih rute pemerintah daerah tidak akan mendapatkan PAD.

"Rute Anambas ini bagi penerbangan sangat potensil untuk meraih untung. Makanya, mereka berusaha untuk mengambil alih. Tapi kalau perusahaan swasta yang masuk, apa yang akan diperoleh daerah? Sementara Perusda ini adalah milik daerah dan kami punya kewajiban untuk menambah PAD bagi daerah ini," katanya. (*)

Editor: Roelan