PSDKP Amankan Kapal Ikan Berbendera Malaysia Saat Curi Ikan di Perairan Anambas
Oleh : Nursali
Jum'at | 28-08-2015 | 08:02 WIB
Kapal_berbendera_Malaysia_diamankan_di_PSDKP_Antang__Tarempa.JPG
Kapal ikan berbendera Malaysia yang diamankan di PSDKP Antang, Tarempa. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kapal ikan asing (KIA) kembali diamankan saat mencuri ikan di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Hiu Macan  002, menangkap kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung kapal KM JHF 6901 T berbobot GT. 96,67 pada Sabtu (22/8/2015) lalu sekitar pukul 04.55 WIB di posisi 04'00. LU-104'51.130'BT.

Kapal itu diawaki 19 anak buah kapal (ABK) yang keseleruhannya berkewarganegaraan Laos, dengan nakhoda bernama Phatsany Chankeo. Kapal bersama muatan sekitar 1.250 kg ikan campuran itu selanjutnya digiring ke markas Satuan Kerja PSDKP Tarempa.

"Kapal itu ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia. Kapal itu juga tidak memiliki dokumen seperti surat izin penangkapan ikan (SIUP) dan dokumen lainnya," ujar Mochamad Erwin, Kepala Satker Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PS2DKP)Tarempa, melalui rilis pada Kamis(27/8/2015).

"Kita akan lakukan pemeriksaan awal dulu dan nanti akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita," imbuhnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan “setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar."

Dengan penangkapan KIA ilegal Malaysia tersebut, maka sampai dengan 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina 8 kasus, Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus), dan 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal. (*)

Editor: Roelan