Cabjari Tarempa Fasilitasi Perdamaian Kasus Penipuan Arisan di Siantan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 13-04-2022 | 12:36 WIB
A-ARISAN-CAPJARI-ANAMBAS.jpg
Tersangka dan korban penipuan arisan melakukan perdamaian di Kantor Cabjari Tarempa Anambas. (Foto: Alfredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari) memfasilitasi tersangka dan korban dugaan penipuan arisan, yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap membenarkan, Penuntut Umum Cabjari Tarempa menerima Tahap 2 (penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas yaitu perkara penipuan arisan an tersangka RKR, bahwa kegiatan Tahap 2 berjalan dengan lancar.

"Dalam hal ini, kita melakukan upaya perdamaian karena perkara tersangka RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice sebagaimana dasar hukum sebagai berikut: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Roy Huffington Harahap, Rabu (13/4/2022).

Ditambahkannya, berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui.

Roy menuturkan, upaya perdamaian yaitu para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka, selanjutnya Kacabjari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

Proses perdamaian dimulai dengan penyampaian oleh fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari para korban dan pendamping korban dan terakhir penyampaian dari tersangka dan pendamping tersangka.

"Dari proses perdamaian diperoleh kesepakatan tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian Tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka," ujarnya.

Roy melanjutkan, hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para korban.

"Terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama yang berkesempatan hadir menyaksikan acara perdamaian sehingga menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan mendekatkan keadilan di tengah masyarakat," jelasnya.

Editor: Dardani