Dugaan Korusi Dana Hibah Anambas Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 29-10-2021 | 10:28 WIB
kacabjari-tarempa13.jpg
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas ke tingkat Penyidikan.

Karena berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, tindak lanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 maka Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut.

Kacabjari Natuna di Tarempa berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.

"Kami harap semua elemen bisa diajak kerjasama dalam menegakkan hukum. Kami juga berharap kepada saksi-saks yang dimintai keterangan, agar kooperatif," tegas Roy, Jumat (29/10/2021).

Editor: Yudha