Perdana, Pemkab Anambas Alokasikan Anggaran untuk THR PTT
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 27-04-2021 | 17:40 WIB
THR-PTT-2021.jpg
Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas komitmen untuk menindaklanjuti keluhan para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungannya, dengan mengalokasikan anggaran tunjangan hari raya (THR) sekitar Rp 3,6 miliar.

Ini menjadi tahun pertama di Pemkab Kepulauan Anambas untuk mengakomodir THR PTT. "Sesuai program Pemkab Anambas, tahun 2021 kita sudah mengalokasi anggaran THR PTT sebesar Rp 3,6 miliar," kata Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas, Selasa (27/4/2021).

Azwandi mengakui, untuk penyaluran THR PTT masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis. Pasalnya, Pemerintah Kepulauan Anambas masih menyesuaikan penerima THR, minimal telah bekerja 1 tahun.

"Tak mungkin juga yang baru masuk langsung dapat THR. Sama halnya dengan swasta, pasti harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun," terangnya.

Untuk besaran THR yang diterima PTT yaitu Rp 1 juta/orang. "Tak ada perbedaan pendapatan untuk THR ini, semua rata Rp 1 juta. Sehingga kita mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar, sesuai jumlah PTT," ucapnya.

Terkait penyaluran THR PNS, Azwandi mengakui masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Untuk THR PNS juga sudah kita alokasikan, tetapi untuk penyaluran masih menunggu PMK," jelasnya.

Editor: Gokli