KPU dan Bawaslu Anambas Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Serentak 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 26-04-2021 | 16:42 WIB
faillah-kpu-anambas.jpg
Padillah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Anambas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas dan Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Anambas mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2020 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas.

Sedangkan dana hibah untuk pengamanan Pilkada kepada Polres Anambas, terserap 100 persen.

"Kami sudah menyetorkan sisa dana hibah Pilkada 2020 kepada BKD Anambas sekitar Rp 2,8 miliar atau dengan persentase 20,57 persen. Sedangkan serapannya mencapai 79,43 persen atau setara dengan Rp 11,22 miliar," kata Padillah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Anambas, Senin (26/4/2021).

Padillah mengakui, selain menyetor sisa dana hibah Pilkada 2020, KPU juga telah menyampaikan laporan tentang penggunaan anggaran dana hibah Pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan merujuk pada Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD dan Keputusan KPU RI nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.

"Serapan dana hibah ini untuk keperluaan tahapan Pilkada 2020, yang terdiri dari honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengadaan logistik Pilkada," jelasnya.

Sedangkan di Bawaslu Anambas, serapan anggaran hibah pengawasan Pilkada 2020 mencapai 62 persen atau setara dengan Rp, 4,33 miliar. "Untuk sisa sekitar 38 persen atau setara dengan Rp 2,68 miliar sudah kami kembalikan ke BKD Anambas," kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Anambas, Wahyu.

Sementara, Kepala BKD Anambas, Azwandi mengakui, telah menerima sisa dana lebih penggunaan hibah dari KPU dan Bawaslu Anambas. "Dari KPU sudah diserahkan pada 30 Maret lalu, dengan besaran sisa dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan Bawaslu, menyerahkan pada 8 April lalu, dengan besaran sisa dana sebesar Rp 2,6 miliar," jelasnya.

Azwandi mengakui, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada dilakukan 30 hari setelah penetapan pemenang Pilkada 2020.

"Untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini berada pada instansi masing-masing, tetapi yang sisa, harus dikembalikan ke kas daerah. Kalau suatu saat nanti BPK meminta laporan itu, kami akan meneruskan kepada pengguna dana hibah Pilkada ini," jelasnya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Anambas, AKP Muhammad Djaiz mengakui, kalau dana hibah pengamanan Pilkada 2020 terserap 100 persen. "Untuk anggaran pengamanan Pilkada 2020 lalu, terserap 100 persen, dan laporan sudah kami sampaikan kepada BKD Anambas," ujarnya.

Adapun alokasi dana hibah sesuai NPHD yang dilakukan 2019 lalu yaitu sebesar Rp 23,5 miliar. Dengan rincian Rp 14,02 miliar untuk KPU, Rp 7,02 miliar untuk Bawaslu dan Rp 2,46 miliar untuk Polres Anambas.

Editor: Gokli