DKP Kepri: Perizinan yang Dimiliki PT SAR Sudah Sesuai Aturan

Pertanyakan Izin Tambang PT SAR, Warga Posek Lingga Datangi Kantor PTSP Kepri
Oleh : Asyari
Selasa | 17-11-2020 | 17:56 WIB
perwakilan-dinas.jpg
Kabid DKP Kepri, Laode M Faisal (kiri) bersama Masiswanto, Kasi Perizinan ESDM Kepri (tengah) saat menjamu warga Posek, Lingga di Aula PSTS Kepri, Tanjungpinang, Selasa (17/11/2020). (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perwakilan warga Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga mendatangi Kantor PTSP Provinsi Kepri di Tanjungpinang. Mereka, mempertanyakan terkait izin tambang timah PT Supreme Alam Resource (SAR).

Dalam pertemuan dengan Dinas PTSP Kepri, hadir juga perwakilan Pemkab Lingga, Dinas ESDM Kepri, DLHK Kepri dan DKP Kepri, Selasa (17/11/2020).

Setelah melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, para delegasi masyarakat menyampaikan keinginan mereka yang mayoritas nelayan untuk mempertanyakan izin perusahaan tersebut.

Kabid DKP, Laode M Faisal menayampaikan, perizinan PT SAR dari Dinas Kelautan Perikanan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau dilihat dari pemaparan Dinas ESDM dalam rapat tadi, semua persyaratan sudah terpenuhi, di mana PT SAR sejak tahun 2008 sudah ada perizinannya, dan finisnya baru tahun 2020, artinya semua perizinan yang mereka urus yang diwajibkan untuk sebuah usaha tambang itu sudah terpenuhi," jelas Laode M Faisal, usai pertemuan itu.

Kemudian dari sisi ruang lautnya, itu juga sudah sesuai juga dengan rencana DKP, walaupun RZWP3K belum selesai, akan tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum Ranperda RZWP3K ini disusun.

"Jadi tidak ada masalah, kesesuaian dengan RZWP3K sudah sesuai dengan perencanaan, kemudian dalam sisi perizinan mereka lebih dahulu, maka kita menyesuaikan kondisi periizinan yang mereka miliki," terang Laode.

Terkait nelayan yang ada di lokasi itu, kata Laode, tentu tidak boleh dikesampingkan. Nelayan tersebut harus dapat perhatian dari pihak perusahaan.

"Terkait dengan AMDAL yang sudah ada, itu harus dimaksimalkan, jadi bagaimana dokumen AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya, supaya aktivitas tambangnya tidak terlalu merusak lautnya. Jadi dokumen AMDAL tersebut harus betul dipelajari oleh perusahaan kemudian mereka aplikasikan, sehingga proses pencemaran di perairan semakin minim," kata dia.

Laode juga mengakui aktivitas tambang itu pasti mengakibatkan pencemaran, sehingga dokumen AMDAL itu sebaik-baiknya diaplikasikan, dengan mensosialisaikan kepada masyarakat.

Terkait wilayah lokasi operasional PT SAR juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Lokasi tersebut dari 0-12 mil adalah kewenangan Gubernur dan mereka mengurus perizinannya dengan Gubernur. "Jadi sudah pas dan sesuai aturannya, izin yang mereka miliki itu dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Gubernur melimpahkan kepada PTSP dan atas nama Gubernur selaku pemberi izin," jelasnya.

"Kalau untuk tambang pasir aturannya tidak boleh di bawah 2 mil dan di alur dan tidak boleh dikawasan konservasi, secara aturan mereka sudah memenuhi," tutupnya.

Editor: Gokli