KPU Anambas Sebut Media Onlie Tak Termasuk Wadah Iklan Kampanye Pilkada 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 11-11-2020 | 17:53 WIB
kpu-anambas-isss.jpg
Kordiv Sosialisasi KPU Anambas, Jumadil Hakim didampingi Kordiv Hukum, Frangki Silalahidan Kordiv Data Pemilih, Fadillah saat Rakor terkait iklan kampanye Paslon Bupati - Wakil Bupati yang difasilitasi oleh KPU. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas tidak mengganggap media online sebagai wadah iklan layanan masyarakat pada Pilkada 2020.

Menurut KPU Anambas, hal itu sesuai Pasal 32, PKPU 11 tahun 2020, tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial, dan atau iklan layanan masyarakat pada media cetak dan elektronik (televisi dan radio).

"Sesuai PKPU 11 tahun 2020, berarti media online tidak diakui atau tidak dianggap pada iklan kampanye ini. PKPU ini juga disahkan pada September lalu, apakah tak ada tahapan sosialisasi," kata Indra Gunawan salah satu jurnalis Anambas kepada Komisioner KPU saat Rapat Koordinasi tentang Iklan Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati yang difasilitasi oleh KPU, di Aula Siantan Nur, Rabu (11/11/2020).

Indra menambahkan, sesuai undangan yang diterima masing-masing perwakilan jurnalis di Anambas dari KPU, ada sejumlah harapan. "Namun setelah mendengar PKPU nomor 11 tahun 2020, teman-teman jurnalis ini menjadi kecewa," terangnya.

John Munthe, jurnalis lainnya juga menanggapi, media cetak sudah terbatas di Anambas. Pasalnya, sejak pendemi banyak perusahaan yang lebih fokus pada media online.

"Mungkin ada solusi bagi teman-teman jurnalis media online di sini. Karena semua mengharapkan ini," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator Divisi Sosialisasi KPU Kepulauan Anambas, Jumadil Hakim menyampaikan, pada PKPU no 4 tahun 2017 pasal 32, masih mengakomodir media online. Tetapi pada PKPU nomor 11 tahun 2020 mengalami perubahan.

"Ini lah yang ingin kami sampaikan kepada teman-teman jurnalis yang ada di Anambas. Kami harap bisa memakluminya. Karena PKPU itu dibahas oleh KPU RI, dan kami hanya menjalankan dan mengikuti yang tertulis pada PKPU itu. Kami tidak ingin melenceng dari aturan itu," jelasnya.

Terkait solusi lain, Jumadil mengakui KPU tidak memiliki solusi lain. Pasalnya anggaran juga sudah ditetapkan sesuai kebutuhan yang ada. "Kalau untuk itu, kami tidak bisa memastikan. Dan kami hanya mengikuti sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Editor: Gokli