Bantuan Tahap II Sebesar Rp 2,4 Juta

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha Mikro di Anambas untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 03-11-2020 | 18:04 WIB
bantuan-usaha-mikro.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kepulauan Anambas membuka pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha mikro sampai 10 November mendatang. Hal tersebut merupakan program dari Pemerintah Pusat tahap II, dengan besaran bantuan Rp 2.400.000.

Kepala DKUMPP Kepulauan Anambas, Usman menguraikan, program BPUM tahap II merupakan stimulus bagi pelaku usaha dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

"Syarat untuk mendapatkan BPUM yaitu melampirkan KK/KTP, tidak sedang berurusan dengan kredit bank, surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha, surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan mengisi formulir yang disediakan oleh DKUMPP. Untuk masa pendaftara dibuka hingga 10 November 2020 mendatang," ujar Usman, Selasa (3/11/2020).

Usman mengakui, pihak kelurahan/desa merupakan perpanjangan tangan DKUMPP untuk melakukan verifikasi bagi calon penerima bantuan. "Tujuannya, agar penerima bantuan benar-benar pelaku usaha mikro. Dan kita tidak ingin bantuan ini salah sasaran," ucapnya.

Usman menyinggung, pada BPUM tahap I lalu, ratusan masyarakat sudah mendapat bantuan, namun untuk tahap ii, Usman memprediksi akan mencapai ribuan penerima BPUM.

"Tahap I kemarin waktunya cukup singkat, dan banyak juga masyarakat yang merupakan pelaku usaha tidak mengetahui bantuan ini. Sehingga untuk mengoptimalkan penerima BPUM tahap II, kita surati ke desa-desa. Dan kami harap semua pelaku usaha mikro bisa mendapat bantuan," jelasnya.

Editor: Gokli