Siti Holijah alias Ijah, Pembunuh Asmawi Dihukum 13 Tahun Penjara
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 07-08-2020 | 15:04 WIB
A-IJAH-PEMBUNUH-ANAMBAS.jpg
Siti Holijah ketika melakukan reka ulang di hadapan aparat. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun pejara terhadap Siti Holijah alias Ijah, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Vonis ini conform dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun kepada Siti Holijah Karena sesuai dengan fakta persidangan Siti Holijah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Kacabjari Tarempa, Allan Baskara Harahap selaku Penuntut Umum mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Ranai atas perkara tersebut.

"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai. Saya ucapakan terima kasih juga untuk tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ujar Allan, Jumat, (7/8/2020).

Terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum walaupun dalam proses persidangan terpidana Siti Holijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami sirinya.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.

Editor: Dardani