Dinkes PPKB Anambas Hentikan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 14-02-2020 | 14:28 WIB
puskesmas-ilustrasi.jpg
Ilustrasi Puskesmas. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas memutus kontrak pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur.

Pasalnya, kedua kontraktor pemenang lelang pembangunan Puskesmas tersebut tidak komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

"Progres pembangunan Puskesmas Siantan Selatan hanya 34 persen, kemudian progres pembangunan Puskesmas Siantan Timur hanya 31 persen. Dan tak memungkinkan selesai apabila dilakukan addendum kontrak selama 50 hari. Sehingga kami sepakat untuk memutuskan kontrak dengan kedua kontraktor itu," jelas Kepala Dinkes PPKB Kepulauan Anambas, Herianto, Jumat (14/2/2020).

Herianto mengakui, kesalahan fatal pada pembangunan Puskesmas Siantan Selatan yaitu berasal dari kontraktor itu sendiri yang tak mau menerima saran dari Dinkes PPKB. Sedangkan kendala pembangunan Puskesmas Siantan Timur yaitu sulitnya mobilisasi bahan bangunan dan kontraktor tidak bertanggungjawab.

"Setiap turun melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan, kita pesimis itu selesai sesuai kontrak. Karena mereka tak mau mendengar saran dari kami, untuk menambah tenaga kerja. Akhirnya kita sepakat, mengakhiri kontrak pembangunan dua Puskesmas ini," tegasnya.

Terkait kekhawatiran sejumlah Anggota DPRD Kepulauan Anambas terkait Pembangunan Puskesmas akan menjadi beban APBD, Herianto menampik. Karena, anggaran Pembangunan 5 Puskesmas telah ditransfer pusat secara keseluruhan.

"Pembangunan Puskesmas ini memang Program Pemerintah Pusat, melalui dana alokasi khusus (DAK). Karena pembangunan 3 Puskesmas lainnya selesai, sehingga kita memenuhi syarat untuk mencairkan anggaran itu secara penuh. Sehingga tidak akan membebani APBD Anambas," terangnya.

Herianto menerangkan, Pembangunan Puskesmas Siantan Timur dan Puskesmas Siantan Selatan akan dilanjutkan pada APBD 2021 mendatang. "Anggarannya sudah berada di KAS Daerah, sehingga masih bisa kita gunakan tahun depan. Karena kita akan melakukan lelang kembali dan melakukan perencanaan kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, pemenang lelang pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,78 miliar yaitu CV Samudera Jaya Perkasa.

Sedangkan pembangunan Puskesmas Siantan Timur dengan anggaran Rp 8,32 miliar dimenangkan oleh CV Albert Global Mandiri. Maka secara otomatis juga kedua kontraktor tersebut di blacklist di Pemkab Anambas, dan tak bisa lagi melakukan penawaran di LPSE Anambas.

Editor: Dardani