Persingkat Rekapitulasi dan Antisipasi Kecurangan

KPU Anambas Gunakan E-Rekap pada Pilkada 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 27-01-2020 | 14:52 WIB
kotak-suara-kpu_jpg2.jpg
Ilustrasi kotak suara KPU. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kepulauan Anambas optimis, pemanfaatan sistem e-rekap bisa mempersingkat waktu dan mengantisipasi kecurangan pada penghitungan suara pada Pilkada 2020 mendatang.

Apalagi, itu juga merupakan salah satu program KPU dalam menciptakan Pilkada yang berintegritas.

"Biasanya rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada, butuh waktu 5 sampai 10 hari. Namun, kali ini kita punya program e-rekap yang harus dilaksanakan seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)," kata Jufri Budi, Senin (27/1/2020).

Jufri menjelaskan, cara sederhana pada e-rekap tersebut yaitu hanya mengirimkan foto hasil perolehan di masing-masing TPS. Dan hasilnya juga akan dikalkulasikan pada sistem e-rekap.

"Semua menjadi lebih transparan, dan semua pihak bisa mengawasi proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pilkada 2020 mendatang," jelasnya.

Terkait pendukung akses telekomunikasi di kecamatan maupun di desa, Jufri telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. "Kami mendapat informasi, semua kecamatan sudah memiliki akses menggunakan wifi yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat. Ini bisa kita manfaatkan pada Pilkada nanti," ucapnya.

Editor: Dardani