Anambas Resmi Miliki 10 Kecamatan, Setelah Kemendagri Sahkan Kecamatan Kute Siantan
Oleh : Freddy
Rabu | 11-12-2019 | 15:28 WIB
Wan_zuhendra_kue_siantan.jpg
Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra bersama (Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Sugiarto dan (Kepala Sub Direktorat Kecamatan Edy Cahyono (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kabupaten Kepulauan Anambas telah resmi memiliki 10 kecamatan. Menyusul, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mengeluarkan nomor kode wilayah pemekaran Kecamatan Kute Siantan.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra yang tengah berkunjung ke Kemendagri untuk berkoordinasi serta menyampaikan rasa terimakasih kepada Kemendagri yang telah menyetujui usulan pemekaran kecamatan di Anambas.

"Secara administrasi, Kecamatan Kute Siantan sudah sah. Karena Kemendagri telah mengeluarkan kode wilayah," ucap Wan Zuhendra, Rabu (11/12/2019).

Wan Zuhendra menambahkan tahapan terakhir dalam pemekaran Kecamatan Kute Siantan yaitu meresmikan operasional serta menunjuk camat defenitif maupun pelaksana tugas.

"Saat ini kita menunggu Gubernur dan Kemendagri untuk meresmikan Kecamatan Kute Siantan," terangnya.

Wan Zuhendra mengakui, pemekaran Kecamatan Kute Siantan sebelumnya merupakan permintaan masyarakat. Guna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan kemasyarakatan.

Adapun desa yang ingin mekar dari kecamatan induk yaitu Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.

"Ini murni atas permintaan masyarakat, dan kita upayakan permintaan itu terwujud. Alhamdulillah, semua pihak mulai dari Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat mendukung itu," jelasnya.

Kode wilayah untuk Kecamatan Kute Siantan yaitu 21.05.10. sesuai surat Nomor 138/7572/BAK, yang ditanda tangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Eko Subowo.

Editor: Surya