Bejat, Warga Anambas Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 10-12-2019 | 10:28 WIB
ilustrasi-cabul-bocah11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pria berinisial EM, warga Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Anambas, terpaksa diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja karena perbuatan bejat yang dilakukan selama 4 tahun kepada anak tirinya.

"Kami telah menerima laporan dari ibu korban dan kami langsung menahan terduga pelaku serta melakukan visum kepada korban," ujar Kapolsek Jemaja, AKP Fery Kuswanto, Selasa (10/12/2019).

Feri menceritakan, bahwa pengakuan Mawar (nama samaran) perlakuan bejat pelaku sudah berlangsung ketika korban masih berumur 10 tahun (duduk di kelas 2 SD) hingga berumur 14 tahun (duduk di kelas 6 SD). Dan itu dilakukan di kediaman mereka ketika ibu korban tidak ada di tempat.

"Rasa takut korban muncul ketika diancam akan dibunuh kalau tak mau melayani pelaku. Sehingga korban ketakutan. Dan nekat menyampaikan perlakuan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri Mawar kepada ibunya. Dan langsung menyampai hal tersebut ke Polsek Jemaja," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini dijerat Pasal 81 (1) UU RI NO. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Thn 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Editor: Yudha