Gelombang Tinggi, KUPP Tarempa Larang Kapal Berlayar
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 04-12-2019 | 15:04 WIB
kapal-anambas.jpg
Kapal-kapal di pantai Anambas yang dilarang berlayar. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tarempa mengeluarkan surat larangan pelayaran dari Pelabuhan Tarempa ke pelabuhan tujuan mana pun.

Pasalnya, sesuai deteksi dini BMKG, tinggi gelombang mencapai 6 meter yang disebabkan adanya Typhoon Kammuri 965 hPa di bagian timur Filipina dan sangat berdampak di Perairan Natuna dan Anambas.

"Demi keselamatan pelayaran, kapal tidak dibenarkan berlayar mulai 4 Desember sampai dengan BMKG mengeluarkan atau menginformasikan cuaca sudah aman untuk melakukan pelayaran," kata Plh Kepala KUPP Tarempa, Ferizal, Rabu (4/12/2019).

Sementara itu, BMKG memprediksi kondisi cuaca tersebut akan berlangsung hingga 7 Desember 2019. Untuk itu, pihaknya mengimbau para pengguna transportasi laut agar waspada.

"Pada kondisi ini, angin juga cukup kencang dengan kecepatan 2 sampai 30 knot. Untuk klasifikasi tinggi gelombang, 4-6 meter atau sangat tinggi. Mulai 5 hingga 7 Desember, kondisi gelombang perairan Anambas mencapai 6-9 meter dengan klasifikasi ekstrem," jelasnya.

Pantauan di lapangan, aktivitas pelayaran di Perairan Anambas tampak sepi. Bahkan speed tambang dan kapal nelayan banyak yang berlabuh di pelabuhan.

Editor: Dardani