Bawaslu Anambas Perpanjang Pendaftaran Panwascam di 6 Kecamatan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 04-12-2019 | 14:16 WIB
panwascam-anambas.jpg
Ilustrasi Panswascam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Anambas memperpanjang masa pendaftaran atau penerimaan calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pasalnya, selama periode 27 November hingga 3 Desember, hanya 4 kecamatan saja pendaftar yang memenuhi kuota.

"Yang mendaftar sebenarnya ramai, ada sebanyak 64 orang. Tetapi pendaftar ini berasal dari 4 kecamatan saja yaitu, Siantan, Siantan Timur, Palmatak dan Siantan Tengah. Sementara 6 kecamatan lagi yang terdiri dari Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, Kute Siantan, Siantan Selatan dan Siantan Utara masih kosong. Sehingga kita sepakati untuk memperpanjang pendaftaran mulai 6 Desember hingga 10 Desember," ucap Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, Rabu (4/12/2019).

Yopi mengakui, letak dan geografis menjadi salah satu alasan sejumlah warga belum mengantarkan berkas pendaftaran. Kemudian alasan lain yang cukup memberatkan calon pelamar yaitu harus memenuhi surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba.

"Menurut saya ini yang menjadi kendala bagi calon pelamar. Untuk itu, kami akan jemput bola dan langsung turun ke lapangan untuk meningkatkan antusias masyarakat sebagai Panwascam," jelasnya.

Yopi pun mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2020 mendatang. "Salah satu cara kita menyukseskan bisa melalui Panwascam ini. Kami harap masyarakat berniat untuk itu," ucapnya.

Yopi menyinggung, apabila pada masa perpanjangan pendaftaran tetap tidak ada yang mendaftar, pihaknya akan melakukan tahapan penerimaan sesuai pedoman yang ada yaitu melanjutkan ketahap seleksi administrasi.

"Harapan kita, jangan sampai ada kecamatan yang kosong pendaftar selama perpanjangan ini," imbaunya.

Editor: Dardani