UMK Anambas Rp 3.501.441, Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Oleh : Alfredy Silalahi
Jumat | 29-11-2019 | 11:28 WIB
umk-ilustrasi11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - UMK Kepulauan Anambas tertinggi ketiga di Provinsi Kepri, setelah Batam dan Bintan. Ini diketahui setelah Plt Gubernur Kepri, Isdianto menandatangani usulan UMK sesuai formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"UMK yang kita usulkan yaitu sebesar Rp 3.501.441, dan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang," kata Yunizar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Jumat (29/11/2019).

Yunizar mengakui UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 333.002 dibandingkan UMK 2019 yang bernilai Rp 3.168.439.

"Sesuai formula, angka yang diperoleh hanya Rp 3.438.073. Namun, karena selisih UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL) jauh, teman-teman dari serikat pekerja meminta penambahan 2%. Sehingga hasilnya menjadi Rp 3.501.441," ujarnya.

Yunizar mengakui, sesuai hasil survei Dewan Pengupahan Kepri dan Anambas, KHL 2019 Anambas mencapai Rp 5.106.213.

"Dan KHL ini disesuaikan sekali 4 tahun," ucapnya.

Seperti diketahui, UMK yang telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri yaitu, Batam Rp 4.130.279 sebagai UMK tertinggi di Kepri, disusul Bintan Rp 3.648.714, diposisi ketiga Kepulauan Anambas Rp 3.501.441.

Kemudian di posisi keempat, Karimun Rp 3.335.902, kelima Natuna Rp 3.106.975, Lingga Rp 3.036.220 posisi keenam, serta Tanjungpinang Rp 3.006.999 yang menjadi UMK terendah di Kepri.

Editor: Yudha