DPRD dan Bupati Anambas Setujui Dua Ranperda Jadi Perda
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 25-11-2019 | 16:40 WIB
2-sah-perda.jpg
Unsur pimpinan DPRD menyerahkan draft Perda kepada Bupati Anambas, agar pembahasan selanjutnya di tingkat II segera dilaksanakan. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - DPRD bersama Bupati Kepulauan Anambas setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perusahaan dan Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menjadi Perda.

"Kita telah melakukan pembahasan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme dan Perundang-undangan, dan saat ini kita kita masuk pembahasan tahap terakhir di tingkat I yaitu pengambilan persetujuan bersama. Dan kami ucapkan terimakasih atas kerjasama atas sinergitas eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ini," ucap Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, Senin (25/11/2019).

Juru Bicara Badan Pembentukan Ranperda DPRD Anambas, Siti Bayu menyampaikan bahwa pada prinsipnya lima Fraksi DPRD menyetujui Ranperda dijadikan Perda. Demi mendukung program pembangunan daerah.

"Mudah-mudahan, Perda ini bisa segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat maupun daerah," ucapnya.

Sementara Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam sambutannya cukup mengapresiasi kinerja DPRD, dan berharap sinergitas tersebut tetap terjalin antara eksekutif dan legislatif.

"Mudah-mudahan Perda ini bisa kita terapkan dalam mendukung dan menjalankan program pemerintah. Sehingga lengkaplah lembaga daerah dalam bekerja. Begitu juga dengan Perda CSR, semoga para pelaku bisnis bisa saling berkoordinasi dalam mendukung program pembangunan daerah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," jelasnya.

Editor: Gokli