Pemkab Anambas Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah melalui Program BPJS
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 16-10-2019 | 16:28 WIB
wabup-bpjsk1.jpg
Wakil Bupati, Wan Zuhendra menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pekerja bukan penerima upah. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 4.361 perkerja sektor bukan penerima upah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki jaminan saat terjadi kecelakaan kerja dari mulai sakit ataupun meninggal dunia.

"Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melindungi masyarakat. Dan pekerja bukan penerima upah itu meliputi nelayan, buruh bongkar muat dan penjaga kampung," kata Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Rabu (16/10/2019).

Wan Zuhendra mengakui kalau Pemkab Anambas siap membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk masyarakat. Dan target tahun 2020 mendatang, semua pekerja bukan penerima upah harus sudah terdaftar.

"Masih banyak lagi warga kita yang belum terdaftar. Karen kelengkapan data belum terpenuhi. Kami harap ini bisa rampung pada tahun yang akan datang, agar semua dilindungi BPJS," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenagakerja Transmigrasi (DPMPTSP) Nakertrans Anambas, Yunizar menguraikan, ada sebanyak 6.400 yang mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun banyak yang belum memenuhi persyaratan, sehingga akan dilakukan pendataan susulan pada tahun 2020 mendatang.

"Usulan awal ada 6.400 namun karena masih belum lengkapnya administrasi, jadi baru 4300 yang masuk. Komitmen pemerintah daerah tahun 2020 semua akan ditanggung pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Anambas juga telah melakukan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai tidak tetap (PTT) sebagai langkah awal. Dan saat ini PTT di Anambas juga telah mendapat perlindungan dari BJPS Ketenagakerjaan.

Editor: Yudha