Merasa Uang Tak Berlaku

Stok Rokok Kosong, Perokok di Tarempa Gigit Jari
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 01-02-2019 | 16:16 WIB
rokok-kosong1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Para perokok di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya di Tarempa mengakui saat ini masa-masa uang tidak berlaku. Pasalnya, semua warung di Tarempa mengalami kekosongan stok rokok akibat tidak beroperasinya transportasi dari Tanjungpinang-Tarema selama musim angin utara.

"Ini masanya duit tak berlaku di Tarempa. Kita mau belanja tetapi tidak ada yang mau dibeli, karena hampir semua warung di Tarempa mengalami kekosongan rokok," kata Asril, salah satu perokok di Tarempa, Jumat (1/2/2019).

Asril menguraikan, harga normal rokok sempurna Rp23 ribu perbungkus, sementara ketika mengalami kelangkaan, harga berubah kisaran Rp25 ribu hingga Rp28 ribu per bungkus.

"Kalau perokok aktif, harga rokok tidak jadi permasalahan," tegasnya.

Menariknya lagi, kata Asril, ketika menjelang kekosongan rokok, setiap warung yang didatangi, tidak memberikan pembelian rokok lebih dari sebungkus.

"Walau harganya Rp 25 ribu, para pedagang tidak mau menjual dua bungkus kepada satu konsumen. Alasannya supaya semua kebagian," ucap Asril.

Steven salah satu pemilik toko di Tarempa mengakui pihaknya mengalami kekosongan rokok sudah mencapai 5 hari. Menurutnya, transportasi laut tidak beroperasi karena mempertimbangkan cuaca yang ekstrim.

"Sudah hampir seminggu stok rokok menipis hingga mengalami kekosongan. Memang cuaca yang ekstrim menjadi pertimbangan para pemilik transportasi untuk beroperasi," katanya.

Dia mengakui, rokok yang kerap dicari masyarakat di Tarempa berbagai jenis. Namun yang lebih dominan dicari yakni rokok merk Sampoerna.

"Rokok ini yang lebih awal mengalami kekosongan, kemudian diikuti oleh rokok yang lain," ucapnya.

Steven mengatakan, dalam dua hari kedepan rokok tersebut sudah tiba di Tarempa yang dibawa oleh kapal barang.

"Hari ini kapal sudah berlayar dari Tanjungpinang, mungkin dalam dua hari kedepan rokok sudah tersedia," jelasnya.

Editor: Yudha