Sekitar 1 Tahun Tak Difungsikan, 7 Tower USO di Anambas Diaktifkan Kembali
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 15-10-2018 | 18:40 WIB
uso-ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak tujuh tower universal service obligation (USO) yang dibangun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Kabupaten Kepulauan Anambas telah aktif. Usai tim teknis provider Telkomsel melakukan perbaikan.

"7 tower itu sebelumnya habis kontrak pada tahun 2017 antara Kemenkominfo dengan Telkomsel. Sehingga kurang lebih setahun, 7 tower yang tersebar di pulau-pulau tidak aktif," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Anambas, Japrizal, Senin (15/10/2018).

Japrizal mengakui, 7 tower USO tersebut dibangun pada tahun 2012 oleh Kemenkominfo untuk mensubsidi layanan komunikasi di daerah perbatasan, terpencil dan terluar.

"Tower itu hanya mendukung layanan komunikasi dengan kualitas 2G. Kalau untuk internet, sudah ada program Kemenkominfo pembangunan sarana dan prasarana wifi di sekolah-sekolah," jelasnya.

Adapun menara seluler yang disubsidi Kemenkominfo menyebar di beberapa desa, meliputi Desa Air Bini, Desa Temburun, Desa Lingai, Desa Bukit Padi, Desa Air Biru dan Desa Piasan.

"Selain itu, ada juga sejumlah desa yang mendapat bantuan pembangunan USO seperti Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur. Mengingat daerah kita terdiri dari pulau-pulau, Diskominfo Anambas selalu mengusulkan pembangunan USO pada daerah yang masih blank layanan komunikasi," terangnya.

Ia menyinggung, Kemenkominfo telah menggelontorkan anggaran berbentuk subsidi bagi kepentingan masyarakat dalam menikmati akses telekomunikasi di Anambas setiap tahunnya Rp50 miliar.

"Kami bisa katakan hampir 90 persen sudah terakses telekomunikasi di Anambas. Jika ada yang masih mengalami gangguan itu hanya akibat wilayah Anambas yang letak geografisnya terpisah-pisah pulau atau perbukitan," tegasnya, seraya menyampaikan desa belum terkoneksi akses telekomunikasi yakni Desa Langir, Desa Teluk Sunting, Desa Mampok, Desa Rewak dan Dusun Sedanau.

Editor: Gokli