Dikembalikan ke Kas Daerah

Cabjari Tarempa Terima Dana Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Rp 7,1 Miliar
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 04-05-2018 | 15:52 WIB
uang-negara1.jpg
Dana kerugian negara yang dikembalikan dalam kasus korupsi di Kabupaten Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menerima dana sebesar Rp 7.117.726.000, yang merupakan pengembalian keuangan negara dalam kasus korupsi periode 2016 hingga 2018 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Nilai kerugian negara ini diterima dari perkara korupsi yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2016 sebesar Rp 7.117.726.000," kata Muhammad Bayanullah, Kacabjari Tarempa, saat press realis bersama dengan Sekretaris Daerah Pemkab Anambas, Sahtiar, Jumat (4/5/2018).

Bayan, begitu Kacabjari Tarempa ini akrab disapa, menambahkan, penyelamatan keuangan negara diperoleh dari kasus korupsi dana PPID, kemudian dividen Bank Syari'ah Mandiri, denda, dan pengembalian uang negara dari proyek water front city (WFC) yang kelebihan bayar.

"Yang mengembalikan uang negara antara lain, Drs T. Mukhtaruddin, (mantan Bupati Anambas periode 2010-2015) sebesar Rp 851,791,500, Surya Dharma Putra sebesar Rp 30,409 juta, Raja Tjelak Nurdjalal Rp 40,409 juta, Silvia Permata Sari Rp 20.409.000, Khoirul Rijal A. Rahman Rp 20.409.000, Ipan Rp 208.476.666, dan Heri Kurniawan Rp 25.000.000," papar Bayan.

Sementara temuan kelebihan bayar proyek WFC sebesar Rp 2,2 miliar, katanya, sudah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.

Bayan juga menambahkan, dari rekapitulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) priode Januari 2016 sampai dengan April 2018 uang denda yang sudah disetor sebesar Rp 600 juta.

Sedangkan uang pengganti yang sudah disetor sebesar Rp 2,307 miliar, uang denda yang belum disetor sendiri nihil, dan uang pengganti yang belum disetor sebesar Rp 4.209 miliar merupakan uang pengganti dari perkara Effian, Sopan Azzulfan Hidayat dan Welly Indra.

"Adapun uang pengganti yang belum disetorkan, terbesar adalah dalam perkara terpidana atas nama Effian karena masih berupa tanah dan rumah. Saat ini kami masih dalam proses untuk melaksanakan pelelangan pengembalian uang pengganti tersebut. Seandainya kami berhasil melakukan pengembalian ke kas daerah ataupun kas negara itu totalnya mencapai Rp 7,307 miliar," tambahnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepualaun Anambas, Sahtiar mengatakan dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah. "Apabila kerugian negara ini masuk ke kas daerah, maka akan kita manfaatkan untuk pembangunan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Editor: Yudha