Lagi, Kepolisian Siantan 'Garuk' Pencabul Anak di Bawah Umur
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 01-11-2017 | 18:26 WIB
pencabul-di-Anambas.gif
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Nyamuk berinisial Isw (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Polsek Siantan kembali menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur dari Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Dengan memberikan uang Rp20 ribu, Isw (28) berharap korban No (12) tidak memberi tahu kepada siapa pun aksi bejat yang dilakukannya.

"?Pada tanggal 21 Oktober lalu berkisar pukul 17.00 WIB, ibu korban Yus (33) mendengarkan korban merintih kesakitan dan berteriak 'aduh'. Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Dan korban menjawab bahwa kemaluannya pedih," ujar Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya, Rabu (1/11/2017).

Yudha menceritakan, usai mendengar kesaksian No, keesokan harinya ibu korban menemui Ketua RT? dengan membawa No. Dan setibanya di sana, Ketua RT kembali bertanya kepada korban, apakah benar No mendapat uang sebesar Rp20 ribu.

"No menjawab benar mendapat uang Rp20 ribu dari Isw. Dan Isw membuka baju dan celana No sambil melakukan aksi bejatnya. Usai melakukan peristiwa itu, Isw membujuk No agar tidak memberi tahu kepada orang lain," terangnya.

Yudha menambahkan, Ketua RT mengajak ibu korban dan korban ke Kantor Desa agar bersama-sama melaporkan ke Kepolisian. "Mendapat laporan, kami langsung menindaklanjuti laporan ini. Dan ?kami berhasil menahan pelaku (Isw) usai pulang dari laut, karena pekerjaannya nelayan," ungkapnya.

"Atas aksi bejat kepada anak di bawah umur, Isw dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isw terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Yudha.

Editor: Udin