Lis Minta RT/RW Pantau Penyebaran PCC di Lingkungan Masing-masing
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 23-09-2017 | 18:38 WIB
Lis-Darmansyah-oke11.gif
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMYODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengingatkan kepada perangkat RT dan RW agar lebih berhati-hati dan mengawasi tempat usaha, toko dan ruko-ruko yang menjual obat-obatan di wilayahnya.

Hal itu didasari karena ada jenis obat baru yang berbahaya dan telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Obat jenis PCC (Paracetamol,Cafein, Carisoprodol) yang baru-baru ini menggemparkan tanah Sulawesi, harus diwaspadai oleh masyarakat Tanjungpinang, kata Lis.

Lis mengatakan, RT danR W dapat berkoordinasi dengan Lurah dan Camat serta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan intensif. Itu untuk mencegah dari kecolongan warga terhadap jeis obat baru yang berbahaya tersebut.

"RT dan RW bisa berkoordinasi dengan Camat, Lurah dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan di wilayahnya. Informasikan jenis obat-obatan yang dilarang seperti PCC," kata Lis di sela penyerahan insentif RT/RW Triwulan III, di Aula Asrama Haji Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017).

Calon Wali Kota Tanjungpinang dari Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga mengimbau agar Ketua RT dan RW terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang karakteristik obat tersebut.

Itu, kata dia, dapat juga bekerja sama dengan Camat, Lurah dan Dinas Kesehatan untuk mencegah datang dan beredarnya pil PCC di tengah-tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

"Baru-baru ini ada penangkapan pil PCC di Bintan, karena itu, kita harus giat melakukan pengawasan, agar generasi muda kita terhindar dan terjauhi dari obat terlarang itu," tutur Lis.

Editor: Udin