Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dipidana
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-12-2015 | 20:00 WIB
Gubernur_Kepri_2_edit-1-1.jpg
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Issu 'kloning' dan penyadapan nomor Hand Phone (HP) salah satu timses dan pengusung pasangan calon (paslon) di Kepri, menjadi pembahasan serius dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Prov Kepri.

Selain Penjabat Gubernur Kepri, rapat yang digelar di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Selasa (31/11/2015) ini, juga dihadiri Kapolda Kepri, Danrem 033/Wira Pratama, Danlantamal IV, KPU dan Bawaslu Kepri.

Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana sebagai pimpinan sidang mengungkapkan adanya pengurus dan simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur, yang HP-nya dikloning atau digandakan.

"Dengan nomor HP yang sudah dikloning itu, orang yang melakukannya telah mendiskreditkan internal salah satu Parpol timses paslon dengan mengatakan bahwa wanita pengurus Partai tersebut telah melakukan hal yang tidak senonoh," ungkapnya. 

Atas tindakan itu, pengurus Parpol pengusung ‎salah satu Paslon ini juga menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Polda Kepri, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

Kejadian serupa katanya lagi, kerap dilakukan dalam kampanye hitam (black campaign) di media sosial. Yakni dengan menggunakan bahasa yang kotor dan tidak senonoh, yang juga disebar untuk menyerang profesi pribadi masing-masing paslon. 

"Hal ini akan terus dipantau dan menjadi atensi Bawaslu dan pihak Kepolisian. Sebab selain pelanggaran tindak pidana Pilkada, orang yang melakukan dan menyebarkan kalimat kebencian itu, juga dapat dijerat dengan SE Polri serta Kejahatan IT dan KUHP," terangnya. 

Lebih jauh dikatakan, langkah yang paling efektif apabila menerima pesan dan bahasa yang tidak senonoh dari salah seorang yang kita anggap teman, ada baiknya langsung di konfirmasi dan di cross check kembali, apakah benar teman kita tersebut yang mengirimkan pesan itu atau orang lain yang telah mengkloning nomor HP teman kita itu, sehingga tidak terjadi kesalahan prasangka. 

"Setelah kita cross check pada teman yang disebut pengirim dan ternyata bukan dia, maka dapat langsung dilaporkan ke Polisi. Selain itu, pemilik nomor yang bersangkutan juga harus melaporkan secara langsung ke provider pemilik kartu, sehingga jaringan gelombang nomor yang di kloning orang yang tidak bertanggung-jawab itu dapat di block dan dimatikan," jelasnya. 

Pada akhirnya, seluruh FKPD Provinsi Kepri tersebut menyatakan bahwa propaganda yang dilakukan orang tidak bertanggung-jawab seperti ini, akan dapat mengadu-domba masyarakat. Sehingga seluruh pihak diimbau agar berhati-hati dengan penyebaran issu melalui praktek kloning dan penjiplakan modus teman yang kita kenal sendiri. 

Bahkan, sebagai langkah antisipasi black campaign di sosmed, maka masyarakat yang menerima dan merasa sebagai korban, dapat melaporkan ke Polda Kepri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Editor: Udin