Kejati Kepri Jebloskan Warek UMRAH Cs ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 27-12-2017 | 19:02 WIB
Warek-UMRAH.jpg
Wakil Rektor UMRAH, Hery Suryadi, saat digiring oleh Jaksa ke mobil tahanan Kejari Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menerima pelimpahan tahap II empat tersangka kasus dugaan korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (27/12/2017) dengan total kerugian negara senilai Rp12,3 miliar.

Setelah menerima tahap II berkas perkara ini, Kejati Kepri langsung menjebloskan ke-4 tersangka yang masing-masing Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, Ulzana Zizi yang merupakan penyusun draft dan Yusmawan sebagai distributor, ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Kasi Penuntutan Kejati Kepri, Siswanto, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dengan total kerugian negara senilai Rp12,3 miliar.

Selain itu, Kejati Kepri juga langsung melakukan penahan terhadap ke-4 tersangka ini ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Setelah dinyatakan lengkap atau tahap II, kemudian polisi langsung melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti lainnya dan keempat tersangka ke penyidik Tipikor Kejati Kepri," ujar Siswanto saat ditemui di Kejari Tanjungpinang usai tahap II.

Siswanto menjelaskan, tahap II ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dikarenakan lokusnya di Tanjungpinang. Sehingga seluruh pemberkasan administrasi tahap II dilakukan di Kejari Tanjungpinang.

Baca juga: Uang Korupsi Rp12 Miliar Diduga Kuat Mengalir ke Rektor UMRAH

"Setelah lengkap seluruh administrasi tahap dua ini, keempatnya langsung kita tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ucapnya.

Menurutnya, penyidik Tipikor Kejati Kepri akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinamg agar kasus ini segera diselesaikan. Selain itu, terkait salah satu tersangka mempraperadilkan Polda Kepri, itu merupakan hak dari tersangka.

"Silakan saja, itukan hak tersangka, dan yang dipraperadilkan penyidik Polda Kepri," pungkasnya.

Sementara itu, Corderia Sitinjak selaku Pengacara tersangka Hery Suryadi mengatakan, akan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Namun pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tanjungpinang, dikarenakan adanya kejanggalan terhadap kliennya.

"Mari kita buktikan saja di persidangan nantinya," pungkasnya.

Editor: Udin