Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Nashihan Tak Hadiri Persidangan

Kuasa Hukum Tersangka Nashihan Bacakan Petitum Gugatan Praperadilan
Oleh : Chares Sitompul
Jumat | 20-10-2017 | 18:13 WIB
Sudang-praperadilan-M-Nasehan1.gif Honda-Batam
Proses sidang praperadilan M Nashihan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang))

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum DR M Nashihan SH MH, tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam, Philipus Tarigan SH MH, membacakan petitum gugatan permohonan praperadilan di PN Tanjungpinang, Jumat (20/10/2017).

M. Nashihan sendiri tidak hadir di persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal Santonius Tambunan. Dalam gugatannya, Philipus Tarigan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi Rp55 miliar dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam tidak dibarengi dengan alat bukti yang sah.

Philipus juga mengungkap adanya tumpang tindih surat perintah penyelidikan dan penyidikan yang dikeluarkan Kejati Kepri kepada penyidik dalam pengusutan kasus tersebut.

Penetapan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya, juga dinilai prematur. Karena pemindahan dan penampungan dana Rp55 miliar pada rekening yang telah disepakati, merupakan kewenangan M. Nasehan sesuai surat kuasa khusus tertanggal 23 Agustus 2013 yang diberikan Direktur PT BAJ kepadanya sebagai kuasa hukum.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon juga tidak dibarengi alat bukti yang cukup, sehingga tidak berdasar," ujarnya.

Selain mengenai bukti formil, Philipus juga mempermasalahkan lokasi dan tempat kejadian (locus delicti) dari perkara bukan berada di Kepri, tetapi di Jakarta.

"Mengenai locus delicti pembukaan dan persetujuan rekening itu kan atas persetujuan dari kliennya Dirut PT BAJ, ada perjanjiannya untuk melakukan sesuatu dan perjanjiannya serta kuasanya itu dibuat di Jakarta, penempatan uang juga ada di Jakarta," sebutnya.

Penempatan uang di rekening pertama, tambah Philipus, sepengetahuan Dirut PT BAJ. Sedangkan penempatan dan pemindahaan dana Rp55 miliar dari rekening pertama ke rekening kedua, dikatakan Philipus belum mengetahui.

"Kalau untuk pemindahan ke rekening yang kedua kami belum tahu, dan itu menurut kejaksaan. Tapi menurut kami berbeda, karena hal itu merupakan runtutan kejadian setelah adanya gugatan perdata," ungkapnya.

Usai membacakan gugatan, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Santonius ini juga langsung mendengarkan tanggapan dan jawaban dari Kejaksaan Tinggi kepri sebagai termohon.

Editor: Udin