Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Praperadilan M. Nashihan Disidangkan Mulai Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-10-2017 | 13:26 WIB
PN-Tanjungpinang-Okay4.gif Honda-Batam
Kantor PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua PN Tanjungpinang Jhoni SH, menunjuk hakim tunggal Santonius Tambunan, sebagai hakim yang memeriksa berkas praperadilan tersangka korupsi askes dan JHT PNS Batam, M. Nashihan melawan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hakim Santonius yang dikonfirmasi terhadap penunjukanya sebagai hakim Praperadilan perkara nomor 2/Pid.Prap/2017/PN.Tpg itu membenarkan hal tersebut.

"Iya, saya ditunjuk ketua yang memeriksa," ujar Santonius, Kamis (12/10/2017).

Dengan penunjukan itu, Santonius menambahkan, pihaknya telah menetapkan sidang pertama pemeriksaan perkara pada Jumat 20 Oktober 2017 minggu depan.

"Panitera sudah menyampikan dan melakukan pemanggilan serta pemberitahuan kepada dua belah pihak untuk pelaksanaan sidang yang ditetapkan," ujarnya.

Editor: Yudha