Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penjarahan Hutan Desa Marok Kecil

DPRD Lingga Minta Perangkat Desa Bentuk Tim Terpadu
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 14:30 WIB
Mnoer2.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi I DPRD Lingga, M. Noer

LINGGA, batamtoday - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Lingga M Noer meminta perangkat Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep segera membentuk tim terpadu terkait adanya laporan masyarakat tentang penjarahan  hutan milik negara di wilayah Lampas Dusun I Resang Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

"Kita minta secepatnya dibentuk tim terpadu," kata M Noer kepada batamtoday, Senin (28/11/2011).

Noer mengatakan pembentukan tim terpadu tersebut untuk mengantisipasi konflik antar warga dan jangan sampai ada warga yang terjerat hukum karena tanpa mereka sadari telah memperjualbelikan lahan hutan negara tanpa dasar dokumen kepemilikan atau hak pengusahaan lahan dari pemerintah desa.

Penjarahan hutan yang terjadi sudah ratusan hektar, hal ini dilakukan mereka bukan untuk kepentingan masyarakat untuk berkebun atau bercocok tanam melainkan yang dilaporkan kepada kami setelah dijarah lalu dijual kepada salah satu oknum perusahaan pertambangan.

"Dinas Kehutanan, Distamben, BPN Lingga segera turun untuk mengecek kebenaran data lapangan dan mengadakan pengawasan atas hutan milik negara jangan sudah hancur lebur. Atau terjadi konflik baru mau turun ke lapangan atau memang kondisi seperti ini sengaja dibiarkan, untuk kepentingan siapa dan untuk apa?," ungkapnya.