Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kunjungan Kerja Banleg DPR RI ke Batam

Nurdin Minta Semua Elemen Tangkal Transit Narkoba ke Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-10-2017 | 18:27 WIB
Kunker-DPR-RI-ke-Batam.gif Honda-Batam
Kunjungan Badan Legislasi DPR-RI Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam (4/10/2017) (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan bahwa letak Kepulauan Riau yang strategis telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, sebagai transit peredaran narkoba. Atas dasar itu, Nurdin meminta semua pihak khususnya aparat, bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba di Kepri.

"Semua komponen harus waspada agar Kepri tidak terus dijadikan sebagai sarana empuk untuk dijadikan pintu masuk aksi kejahatan seperti peredaran narkoba," ujar Nurdin saat memberikan paparan pada kunjungan Badan Legislasi DPR-RI Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam (4/10/2017).

Kondisi Kepri yang secara geografis dekat dengan negara luar, tambah Nurdin, sangat rawan sekali dijadikannya pelaku sindikat narkoba internasional sebagai jalur masuknya narkoba dan barang ilegal lainnya.

"Semua pihak sangat ingin memutus masuknya peredaran narkoba ke wilayah Kepri. Sehingga perlu peran serta semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegasnya.

Banleg DPR-RI Sorot Kerawanan Kepri sebagai Jalur Peredaran Narkoba Internasional

Sementara itu, Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI menyoroti rawannya Provinsi Kepri sebagai jalur
transit peredaran narkoba dari luar negeri ke Indonesia, hal itu dikatakan DPR-RI dalam
Kunjungan Kerja Badan Legislasi Daerah DPR RI Dalam Rangka Pamantauan dan Peninjauan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Provinsi Kepri bertempat di Mapolda Kepri Nongsa, Batam (4/10/2017).

Rombongan Banleg DPR-RI yang diketuai Firman Subagiyo, juga mempertanyakan sejauh mana penegak hukum di Kepri, melakukan pencegahan, penindakan dan pemberantasan narkoba sebagai mana ?amanat UU nomor 35 tahun 2009.

"Rombongan Banleg DPR-RI ini sengaja memilih Batam Provinsi Kepri sebagai lokasi kunjungan Kerja, untuk melihat sejauh mana penanganan masalah narkotika. Karena provinsi ini menjadi salah satu yang sangat rawan atas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Firman Subagyo.

Dalam kesempatan itu, DPR-RI juga mengatakan perlunya penguatan peran Kepolisian dalam upaya menangkal peredaran narkotika dari luar negeri dan menjadikan Kepri sebagai daerah transit narkoba.

Dengan peran yang lebih maksimal, Politisi Golkar juga mewacanakan pemberian kewenangan besar pada kepolisian dalam upaya mencegah, menangkal dan memberantas peredaran barang haram narkoba.

"Peran lain dari kepolisian juga perlu, seperti menempatkan Atase Kepolisian di negara-negara yang selama ini menjadi diduga menjadi pintu ke luar pasokan narkoba ke Indonesia," ujarnya.

Menurut Firman, semua pemaparan sangat memberikan masukan bagi pihaknya. Termasuk mengetahui sejauh mana pelaksanaannya di lapangan.

"Kami bisa membawa semua yang sudah disampaikan dan diberikan untuk dilakukan revisi atas UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Firman Subagyo.

Menanggapi hal itu, Kapolda Kepri, Irjend Pol Sam Budigusdian, menjelaskan bahwa sepanjang 2017, Polda Kepri telah menangani tidak pidana narkoba kurang lebih 478 kasus. Jumlah itu, juga termasuk 6 berkas oknum Polisi Bintan yang menjual dan mengedarkan narkoba sabu dari barang bukti yang digelapkan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Irjen Pol Sambudi, juga menceritakan beberapa contoh kasus besar yang penindakannya baru saja dilakukan Polda Kepri dalam penanganan kasus narkoba yang berhasil diungkap.

"Pada beberapa waktu lalu, kami juga berhasil menangkap sebanyak 280 drum plastik yang akan dijadikan sebagai bahan utama pil PCC di Kabupaten Bintan pada 2 September 2017." ujar Kapolda.

Dan pada 17 September 2017, Polda Kepri juga melakukan penangkapan 4.423 pil ekstasi di kawasan Nagoya Batam dan bahkan penegakan hukum UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba pada 6 oknum Polisi Bintan yang diduga mengedarkan narkoba sabu dari barang bukti yang diamankan.

"Itu beberapa kasus narkoba dalam jumlah besar yang berhasil ditangani Polda Kepri," ujar Sam Budigusdian.

Lebih jauh Sam menjelaskan, mengenai hambatan yang dihadapi dalam upaya menangani kasus-kasus narkotika. Seperti masalah kurangnya kewengan polisi bagian direktorat narkotika ketika di lapangan. Sebagai contoh, bagaimana personil di lapangan tidak memiliki pos khusus seperti di pintu masuk resmi, ujarnya mencontohkan.

Begitupun dengan hambatan dalam hal alat sadap komunikasi, alat transportasi laut yang elegan dan memadai, banyaknya pelabuhan tikus, sarana alat penunjang salah satunya hewan pemburu, hingga belum adana sarana laboratorium forensik di Kepri.

"Hambatan dan keterbatasan inilah yang mohon dicarikan solusi agar dalam bekerja ke depan, kita tidak terus dihadapkan pada persoalan klasik," pinta Sam.

Editor: Udin