Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Pemberhentian Arif Jumana Belum Sampai ke Meja Gubernur Kepri
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 18-09-2017 | 12:02 WIB
Arif-yang-terzolimi.gif Honda-Batam
Anggota DPRD Bintan, Arif Jumana. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Surat permohonan pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Jumana yang dilayangkan sejak tanggal 3 Juli 2017 lalu, belum sampai sampai ke meja Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Pasalnya berkas yang dikirim dari Bintan itu belum lengkap, sehingga masih tertahan di Biro Pemerintahan dan Perbatasa Provinsi Kepri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan Provinsi Kepri, Haryono mengatakan bahwa surat permohonan pemberhentian Arif Jumana masih belum diproses, karena surat yang dikirim dari Bintan itu belum memenuhi syarat alias berkas tidak lengkap.

"Belum...belum...belum kita proses. Berkasnya belum lengkap itu, jadi kita masih nunggu mereka lengkapi," beber Haryono saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM lewat sambungan telpon, Senin (18/9/2017).

Seperti diketahui pada tanggal 3 Juli 2017 lalu, surat yang dengan nomor 170/DPRD-Bintan/093 bersifat penting, lampiran satu berkas ditujukan kepada Bupati Bintan, perihal permohonan pemberhentian anggota DPRD Bintan, Arif Juman yang ditanda tangani mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi.

Dalam surat tersebut mengatakan, putusan Mahkamah Agung nomor 2323 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 Juni 2016 yang memutuskan pidana perkara khusus tingkat kasasi terdakwa bernama saudara Arif Jumana anggota DPRD Kabupaten Bintan, masa jabatan 2014-2019. Disampaikan bawah yang bersangkutan melanggar pasal 112 ayat 1 huruf (b).

Sebegaiamana diketahui, Sekwan Bintan, Edi Yusri mengatakan bahwa Arif Jumana dalam proses pemberhentian dan menunggu SK Gubernur Kepri. Pemberhentian tersebut didasari atas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Arif Jumana masuk dalam katagori terpidana Khusus.

"Kita kan mendasari keputusan MA, karena kalau narkoba itu masuk dalam terpidana khusus," katanya.

Editor: Gokli