Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jumana Dizolimi, Siapa Dalangnya?
Oleh : Harjo
Sabtu | 09-09-2017 | 11:27 WIB
Arif.gif Honda-Batam
Arif Jumana, anggota DPRD Bintan yang hak-haknya dipermainkan saat memberikan penjelasan soal status hukum yang sudah dia jalani. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Status Arif Jumana sebagai anggota DPRD Bintan semakin tak jelas. Pasalnya, surat permohonan yang dilayangkan Sekwan Bintan, Edi Yusri, ke Bupati Bintan terkait pemberhentiannya terkesan dipaksakan.

Pada tanggal 3 Juli 2017 lalu, surat dengan nomor 170/DPRD-Bintan/093 bersifat penting dengan lampiran satu berkas yang ditujukan kepada Bupati Bintan ditanda tangani mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi.

Adapun salah satu isi surat tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung nomor 2323 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 Juni 2016 yang memutuskan pidana perkara khusus tingkat kasasi terdakwa bernama saudara Arif Jumana anggota DPRD Kabupaten Bintan, masa jabatan 2014-2019. Disampaikan bawah yang bersangkutan melanggar pasal 112 ayat 1 huruf (b).

Hal tersebut, berbanding terbalik dengan apa yang dipegang oleh Arif Jumana, karena dia memang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bahwa perkara kasus yang menyeret dia ke pengadilan hingga jadi narapida, bukan tondak pidana khusus melainkan tindak pidana umum. Di mana, anggota dewan bisa diajukan atau diberhentikan secara otomatis apa bila terkait perkara tindak pidana khusus.

"Atas dasar apa dia (Sekwan) mengatakan bahwa saya masuk dalam perkara tindak pidana khusus?" kata Arif Jumana kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/9/2017).

Karena menurut Arif, dia bukan terpidana khusus, melainkan terpidana umum dan hal tersebut sudah jelas, mulai kasus ditangani kejaksaan pada tahun 2015.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat Kejari Tanjungpinang, yang diterbitkan 30 Agustus 2017 dengan nomor B-1438/N.10.10/Es/08/2017 bersifat biasa, perihal penangan tindakan pidana narkotika.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa Arif Jumana telah melaksakan hukuman sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2323 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 Juni 2016 dan telah dilakukan eksekusi yang mana dalam penanganan perkara sebagai mana dimaksud dalam bidang tidak pidana umum.

Sebegaiamana diketahui, Sekwan Bintan, Edi Yusri mengatakan bahwa Arif Jumana dalam proses pemberhentian dan menunggu SK Gubernur. Pemberhentian tersebut didasari atas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Arif Jumana masuk dalam katagori terpidana Khusus.

"Kita kan mendasari keputusan MA, karena kalau narkoba itu masuk dalam terpidana khusus," katanya.

Tokoh pemuda Bintan Timur, Asri Suherman, menilai apa yang dialami Arif Jumana dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di DPRD Bintan terkesan dipaksakan oleh pihak-pihak yang menginginkan agar Arif Jumana diberhentikan dari anggota DPRD Bintan.

"Arif Jumana sudah jelas memegang surat keterangan dari kejaksaan, kalau dia adalah kasus masuk dalam perkara pidana umum. Sementara pihak Sekwan dan lainnya, justru langsung mengklaim kalau dia pidana khusus. Harusnya sebelum membuat keputusan benar-benar ditelaah. Artinya pengajuan pemberhentian Arif Jumana jelas sangat dipaksakan," ungkapnya.

Karena sebelumnya juga, ada kejangggalan lain yang dialami oleh Arif Jumana, di mana saat dirinya dalan penjara justru hutangnya di bank dibayarkan alais ada potong gajinya dari dewan. Sebaliknya pihak Sekwan dan pihak lainnya justru, tidak mengakui dan justru menyangkal kalau sudah mencairkan gajinya.

"Aneh kalau hutang Arif Jumana dibayarkab, tetapi justru menyangkal kalu gaji sudah dibayarkan. Artinya bukan sesuatu hal yang sulit, kalau memang semua pihak jujur dan tidak menutupi. Permasalahan yang sebenarnya," imbuhnya.

Asri Suherman lebih jauh menyampaikan, sangat menyayang dengan apa yang sudah terjadi, di mana Arif Jumana sudah dizolimi. Bahkan sempat fotonya sebagai anggota DPRD Bintan dalam sebuah baliho juga pernah dihilangkan, setelah ada yang mempertanyakan dalam baliho lain namanya kembali muncul.

"Arif Jumana sebenarnya sudah dizolimi, mulai dari masalah gaji, foto hingga masalah perkara kasusnya. Bukan tidak mungkin, ini sudah diorganisir oleh pihak yang punya kepentingan, apa lagi masing-masing pihak selalu menutup diri dalam memberikan keterangan. Lantas siapa dan apa tujuannya, dengan memaksakan agar Arif Jumana diberhentikan dari anggota DPRD Bintan?" tanya Asri.

Editor: Gokli