Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Perjalanan Jaksa Syafei dari Batam sampai Tersangka Korupsi
Oleh : Gokli
Jum\'at | 15-09-2017 | 13:50 WIB
Syafei-Tersangka.gif Honda-Batam
Jaksa Syafei. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Syafei, mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam sempat buah bibir di Kota Batam. Kala itu, ia menjadi pengacara negara menggugat PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang tidak membayar klaim asurasi sekitar 6.000 PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam.

Syafei menjadi buah bibir bukan karena berkelakuan buruk, namun namanya banyak diberitakan media masa, baik online maupun cetak yang tetap ngotot agar PT BAJ membayar klaim asuran ribuan pegawai Batam.

Ia juga sempat berbeda pendapat dengan Pemko Batam soal nilai klaim yang harus digugat ke PT BAJ. Di mana, Pemko Batam mengklaim Rp115 milar dari kurun waktu Agustus 2007- Agustus 2012, sementara menurut perhitungan Syafei yang harus digugat itu mencapai Rp172 miliar lebih.

Seiring waktu, gugatan pun berjalan. Nilai yang diajukan tetap Rp115 miliar sesuai keinginan Pemko Batam.

Perkara gugatan perdata itu belum berkekuatan hukum tetap, Syafei yang mulai bertugas di Kejari Batam pada Juni 2012 dimutasi ke Kejari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung sebagai Kasi Intelijen tepatnya bulan Februari 2014. Artinya, Syafei menjabat sebagai Kasidatun Kejari Batam selama 19 bulan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Syafei yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Pangkal Pinang kembali dimutasi ke Kejari Bandar Lampung sekitar bulan Febriari 2016. Ia menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Bandar Lampung.

Kendati Syafei sudah jauh dari Batam, kasus asurasi ribuan PNS dan THL Pemko Batam masih tetap bergulir. Pasalnya, PT BAJ belum juga membayar apa yang sudah diputus pengadilan, bahkan ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan itu pailit.

Benar kata peribahasa "Sepintar-pintarnya menutupi bangkai, baunya pasti akan tetap tercium". Begitu juga kasus yang menimpa jaksa Syafei, sudah tiga tahun berlalu, kejahatan yang dia lakukan tetap juga ketahuan.

Bahkan, saat ini Syafei ditetapkan menjadi tersangka korupsi atas perkara yang pernah dia tangani pada tahun 2013 yang lalu. Diam-diam, dia melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum PT BAJ, M Nasir untuk menelan dana Rp55 milar yang harusnya dibayarkan PT BAJ ke Pemko Batam sebagai klaim asuran kesehatan dan jaminan hari tua (JHT).

Memang, Syafei belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi semua menjadi tugas penuntut umum untuk membuktikannya di persidangan.

Editor: Yudha