Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Askes PNS dan THL Batam di PT BAJ Rp55 M

Begini Modus Oknum Jaksa dan Pengacara PT BAJ 'Keruk' Dana Nasabah PNS dan THL Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-09-2017 | 19:02 WIB
Kantor-Asuransi-Bumi-Asih-Jaya-(BAJ)-Batam11.gif Honda-Batam
Gedung PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) di Batam (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, Jaksa Pengacara Negara, M Syafii, yang mewakili Pemko Batam dan M Nasir sebagai pengacara PT BAJ, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

Kendati belum menyentuh masalah pokok perkara mengenai dugaan korupsi pengalokasian dana APBD Batam sebesar Rp208 miliar untuk membayar dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) ke PT BAJ atas kerja sama yang dilakukan, justru Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan pidana kejahatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oknum Jaksa dan pengacara PT BAJ ini.

Adapun modus yang dilakukan oknum Jaksa, yang merupakan mantan Kasidatun Kejari Batam, M Syafii dan M Nasir sebagai pengacara PT BAJ, awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) sebagai pengacara Negara mewakili Pemko Batam, dan M Nasir sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ.

Selanjutnya, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, kedua tersangka yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi tersangka ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

Pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama tersangka Syafii dan M Nasir sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 1220056789996.

Selanjutnya, atas kuasa dan rekening atas nama kedua pengacara itu, M Syafii dan M Nasir kembali membuka rekening giro nomor: 1220056778999 atas nama keduanya, tanggal 3 Oktober 2013 sampai dengan 13 Mei 2015.

Dari pembukaan rekening lain itu, tersangka M.Syafii dan M.Nasir memindah-bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

"Dari rekening kedua yang dibuat kedua tersangka ini, selanjutnya dilakukan penarikan dana sebanyak 31 satu kali, tanpa ada perintah dan pemberitahuan dari pemberi kuasa, dalam hal ini Pemko Batam dan PT BAJ," sebut Kajati Keri, Yunan Harjaka.

Bahkan dari total Rp55 miliar kewajiban yang sebelumnya telah disetorkan PT BAJ ke rekening escrow account, seluruhnya dipindahkan kedua tersangka ke rekening yang mereka buat.

"Dari total dana Rp55 miliar yang dipindahkan dari rekening escrow account ke rekening pribadi kedua tersangka, sudah habis diambil dan saat ini tinggal Rp170 jutaan yang tersisa di rekening, dan rekening tersebut juga telah diblokir untuk proses hukum," jelasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi juga menggandeng PPATK, untuk mengetahui aliran dana yang telah diambil masing-masing tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status penyelidikan (Lid) dugaan korupsi Rp208 miliar dana asuransi PNS dan THL Pemko Batam ini ke penyidikan (Dik) dari APBD Kota Batam 2007-2012 tersebut.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan korupsi dana Askes PNS dan THL Pemko Batam di BAJ Batam itu, dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Kejati Kepri disebut telah menemukan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar anggaran APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan Asuransi Bumi Aji Jaya (BAJ).

Alokasi dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012 itu, dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007, melalui Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007 dan hal ini menurut Kejaksaan, tidak dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.

Dalam perjalanannya, Rp208 miliar dana Askes dan JHT PNS dan THL Kota Batam yang dialokasikan dari APBD itu, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan perusahaan asuransi BAJ sudah pailit.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini terus memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi Rp208 miliar penempatan APBD Batam, sebagai premi pembayaran jasa asuransi ASN dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Editor: Udin