Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Orangtua di Karimun Diingatkan Anak Berbuat Kriminal akan Diproses Hukum
Oleh : Wandy
Jumat | 15-09-2017 | 11:07 WIB
P3A.gif Honda-Batam
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Khairita. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mengingatkan para orangtua di Kabupaten Karimun untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak. Sebab, anak yang melakukan kriminal bakal diproses hukum.

Hal ini disampaikan mengingat semakin maraknya kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, belakangan ini. Bahkan, pada Januari-Juli 2017 tercatat 24 anak terlibat kasus kriminal, baik korban maupun pelaku.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Khairita mengatakan anak-anak melakukan tindakan kriminalitas tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti masalah perekonomian, kurangnnya perhatian dan pengawasan orangtua, serta pergaulan yang tidak terkontrol.

"Setelah kami data dan kami teliti anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana kriminalitas dikarenakan permasalahan ekonomi, salah memilih teman bermain dan juga kurang mendapatkan perhatian dan kepedulian dari orangtua masing-masing," ujar Khairita, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya banyak sekali kasus-kasus anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan terakhir ini, untuk itu upaya yang mereka lakukan adalah memberikan pendampingan kepada anak pada saat melakukan diversi atau pemecahan masalah hingga ditemukan titik terang.

"Kami melakukan pendampingan pada saat melakukan diversi terhadap pihak kepolisian, korban, orangtua pelaku dan juga ada beberapa instansi terkait. Tujuannya untuk mencari jalan ke luar, pemecahan masalah agar anak-anak di bawah umur tidak dipidana karena dapat mengganggu mentalnya," jelasnya.

Ia menambahkan, jika anak-anak yang telah melakukan tindakan kriminal dan telah melakukan diversi tetapi mengulang kembali maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk melanjutkan kasusnya. Namun, pihaknya tetap melakukan pendampingan pada saat sidang di pengadilan.

Editor: Gokli