Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Berkas Dari Ketua DPRD Kepri

Panlih Pilwagub Kepri Verifikasi Kelengkapan Dokumen Isdianto dan Agus Wibowo
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-09-2017 | 11:50 WIB
hotman-22.gif Honda-Batam
Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Panlih Wagub) Kepri, mengaku telah menerima dua bundel berkas dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dari Ketua DPRD Kepri, sebagai mana yang diusung Parpol dan diajukan Gubernur ke DPRD Kepri.

Untuk memverifikasi berkas dokumen calon Wakil Gubernur Isdianto dan Agus Wibowo itu, Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea mengatakan, akan dilakukan dalam dua hari kerja guna meneliti berkas tersebut. Apakah sudah sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Kepri Nomor 2 Tahun 2017.

"Setelah menerima berkas, selain melakukan Verifikasi, kami juga akan langsung rapat untuk menyusun jadwal kerja Panlih," ujar Hotman Hutapea menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (11/9/2017).

Untuk melancarkan pelaksanaan Verifikasi 16 item syarat calon wakil serta dokumen kelengkapan persyaratan calon, Panlih DPRD juga meminta staf Sekwan DPRD Kepri selaku Sekretaris Panlih bukan anggota untuk melakukan penelitian berkas tersebut.

"Rencananya, pada Kamis (14/9/2017) dijawalkan rapat hasil verifikasi tersebut digelar. Kemudian pada Jumat (12/9) Panlih akan mengundang calon untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan tatib. Bagi yang belum lengkap diberikan waktu untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan," papar Hotman.

Setelah meminta pada calon untuk melengkapi, tambah Hotman, pada Senin (15/9/2017) mendatang akan ditetapkan sebagai batas waktu pertama untuk melengkapi berkas pada masing-masing calon.

Setelah batas waktu tujuh hari pertama selesai, Panlih akan melakukan verifikasi kembali. Kalau belum lengkap, kebali akan meminta calon untuk melengkapi dengan masa waktu 7 hari ke depan.

"Kalau kesempatan kedua untuk melengkapi dokumen persyaratan calon juga tidak lengkap, artinya kandidat yang bersangkutan tidak serius untuk jadi Wagub, hingga Panlih akan meminta partai pengusung mengganti calon yang bersangkutan," sebut Politisi Demokrat itu.

Dengan sistem kerja yang dibuat sesuai dengan susunan tahapan, Hotman berharap, calon Wagub yang diusung Parpol dan diajukan Gubernur juga diharapakan bertangungjawab hingga proses pemilihaan Wagub Kepri dapat cepat dilaksanakan.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun enggan untuk berkomentar jauh terkait proses pemilihan Wagub Kepri., terlebih saat disinggung mengenai adanya gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas usulan yang disampaikan dirinya ke DPRD Kepri.

Meskipun demikian, Gubernur menghormati gugatan tersebut. Masih kata Gubernur, apa yang menjadi keputusan pengadilan tentu juga harus dihormat.

"Apa hasilnya, ya kita tunggu keputusan hukumnya seperti apa. Karena Gubernur tidak punya kewenangan untuk menarik usulan yang sudah disampaikan," ujar Gubernur.

Editor: Gokli